MATA INDONESIA, JAKARTA-Surat pemecatan Ferdy Sambo telah dikirimkan Polri kepada Sekertariat Militer (Sekmil).
Diketahui, Sambo diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.
“Sudah dikirim berkas pemecatan Sambo ke Sekmil,” kata Dedi, Kamis 29 September 2022.
Namun, ia tak menyebutkan secara pasti kapan surat pemecatan Sambo itu diserahkan ke Sekmil. Kendati demikian, ia berjanji akan mengupdate hal ini setelah ada informasi lanjutan.
“Nanti kalau sudah ada up datenya lagi dari SDM akan diinfokan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan proses pemberkasan administrasi pemecatan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus berproses.
“Ya untuk administrasinya, administrasinya saja ya, administrasi untuk pengusulan,” kata Dedi.
Proses persiapan berkas disiapkan SSDM Polri setelah Komisi kode etik profesi (KKEP) tingkat banding telah menolak permohonan banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
Kemudian, apabila berkas dinyatakan rampung nantinya pihak SDM akan menyerahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) RI untuk kebutuhan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
“Habis dari SDM nanti ditujukan ke Setneg. Setneg langsung dapat Keppresnya dan kita serahkan ke pelanggarnya,” katanya.