MATA INDONESIA, JAKARTA – Sepertinya kasus Rachel Vennya terus bergulir. Meski sudah divonis ringan, namun dampak dari kasus ini mulai melebar. Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) telah menahan dua prajurit matra udara berinisial RF dan IG.
Penahanan ini karena keduanya terlibat perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan selebgram Rachel Vennya.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara (Kadispenau) Marsma Indan Gilang Buldansyah mengatakan, penahanan RF di rumah tahanan militer Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
“Sementara GF dalam waktu dekat akan menyusul menunggu surat penyerahan perkara dari Ankum-nya (atasan yang berhak menghukum),” kata Indan, Selasa 21 Desember 2021.
Penahanan kedua prajurit ini dalam rangka proses penyidikan menyusul proses peradilan kepada Rachel Vennya yang ujung-ujungnya cuma mendapat vonis ringan. Indan juga mengatakan, penahanan prajurit langsung oleh Pomau Komando Operasi Angkatan Udara I (Koopsau I) selaku penyidik.
Ia menegaskan penahanan ini sebagai bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani setiap permasalahan hukum prajuritnya. “Pomau sudah melakukan pemeriksaan pendalaman oknum prajurit FS dan IG yang turut terlibat dalam perkara RV. Hal ini untuk membantu pihak kepolisian dalam proses hukum RV,” kata Indan.
Terkait sanksi terhadap kedua prajurit TNI AU tersebut, Indan memastikan, permasalahannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan Rachel Vennya mengaku membayar uang sebesar Rp 40 juta untuk kabur dari karantina.
Setibanya di Indonesia, seorang oknum bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa di kasus ini membantu Rachel Vennya untuk kabur dari karantina.
“Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah kembali ke saya. Waktu itu uangnya ke Ovelina,” kata Rachel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 10 Desember 2021. Dipotong Rp 10 juta, Ovelina lalu mentransfer uang sejumlah Rp 30 juta ke rekening Kania, adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya.
Dari Bandara Soekarno-Hatta Rachel Vennya kemudian langsung menuju Wisma Atlet untuk menjalani karantina.
Namun, setibanya di sana, seorang oknum TNI menjemputnya dan kemudian mengantarnya pulang langsung ke rumah. “Dari bus saya sampai ke Wisma Atlet. Tapi saya langsung pulang. Saat itu tidak sempat mendaftar,” kata Rachel.
Dalam persidangan, Rachel Vennya menjelaskan alasannya tak ingin mengikuti proses karantina. “Sebenarnya saya pernah karantina dan nggak nyaman, gitu aja,” ujar Rachel.
Majelis hakim memvonis ringan Rachel Maryam 4 bulan tanpa tahanan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran menduga ada keterlibatan mafia karantina dalam proses kaburnya Rachel Vennya. Fadil memastikan akan mempidanakan siapapun yang mencari keuntungan dan menjadi mafia karantina Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. “Kami akan mengusut tuntas, tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat dalam mafia karantina ini,” katanya.