2 Pemudik Ditemukan Positif Covid-19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Dua pemudik yang balik ke Jakarta ditemukan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes usap antigen.

”Ada sekitar 110 yang dilakukan tes usap antigen, dua positif yang ada di jalur arteri,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran di Jakarta, Minggu 16 Mei 2021.

Dua orang yang ditemukan positif ini ditemukan di Pos Pemeriksaan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Keduanya langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk menjalani tes PCR dan isolasi.

Pemudik yang negatif Covid-19 diperbolehkan melanjutkan perjalanan menuju Ibu Kota, sedangkan yang positif akan dibawa ke Wisma Atlet Kemayoran untuk menjalani tes usap PCR.

Polda Metro Jaya juga memperpanjang operasi penyekatan hingga 24 Mei 2021. Ini artinya, masa penyekaran yang merupakan buntut larangan mudik Lebaran 2021 lebih panjang dari sebelumnya berlaku 6 Mei-17 Mei 2021 menjadi sampai 24 Mei 2021.

Perpanjangan ini menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada media berdasarkan hasil evaluasi dari jumlah pemudik Lebaran sampai waktu yang ditentukan kemudian.

“Kami menyadari, larangan mudik akan selesai tanggal 18 nanti. Namun jumlah orang yang kembali menuju Jakarta setelah itu akan meningkat. Ini akan kami evaluasi terus setiap harinya,” jelas dia.

Dalam prosesnya, Polri menggelar 19 titik pemeriksaan mulai dari Jawa Timur hingga Banten. Pemudik yang ikut arus balik dari Mudik Lebaran 2021 akan diperiksa, dan petugas akan menempelkan stiker bertanda barcode pemeriksaan yang  tidak dapat dipalsukan.

 

.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini