Pengamat: Perketat Keamanan untuk Antisipasi Penyelundupan Senjata ke KSP

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengamat intelijen, Stanislaus Riyanta, mengemukakan bahwa penting untuk terus mengupayakan pembenahan di sektor keamanan. Tujuannya supaya akses penyelundupan senjata ilegal ke kelompok separatis Papua (KSP) bisa diantisipasi.

“Aktivitas perbatasan-perbatasan perlu dilakukan pemeriksaan karena bisa menjadi tempat penyelundupan senjata,” kata Stanislaus kepada Mata Indonesia News, Selasa 20 April 2021.

Maka, aparat keamanan setempat juga terus mewaspadai pergerakan aliran senjata ilegal khususnya di perbatasan. Tidak hanya itu, pengamat intelijen ini juga menyarankan supaya pemeriksaan juga dilakukan di lingkup masyarakat agar mencegah peredaran senjata yang semakin luas.

“Razia perlu dilakukan secara rutin untuk memastikan tidak ada senjata ilegal yang beredar di masyarakat,” kata Stanislaus.

Hal ini tidak lepas dari fenomena penyelundupan senjata ilegal ke KSP. Terbaru, seorang masyarakat sipil berininsial PK yang ditangkap karena diduga memasok senjata api ke kelompok separatis Papua (KSP). Penangkapan ini dilakukan oleh satgas penegakan hukum Nemangkawi.

“Penangkapan oleh satgas penegakan hukum Nemangkawi dilakukan setelah memastikan yang bersangkutan berada di rumahnya,” kata Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol Iqbal Alqudusy

Menurut laporan yang diterima, PK sudah empat kali memasok senjata api berbagai jenis ke KSP kelompok Nduga yang ada di Intan Jaya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MK Hapus Presidential Threshold 20%, DEMA UIN Sunan Kalijaga: Hak Politik danKedaulatan Rakyat Telah Kembali

Mata Indonesia, Yogyakarta - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta merespon langkah Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Enika Maya Oktavia, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna. Mereka seluruhnya adalah mahasiswa sekaligus anggota Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
- Advertisement -

Baca berita yang ini