11 Hotel di The Nusa Dua jadi Tempat Karantina Wisman di Bali

Baca Juga

MATA INDONESIA, NUSA DUA – 11 hotel di kawasan Nusa Dua ditetapkan sebagai tempat karantina wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Saat ini karantina selama lima hari.

11 hotel yang ditetapkan sebagai tempat karantina adalah, Melia Bali, Nusa Dua Beach Hotel and Spa, The Westin Resort Nusa Dua Bali, The Laguna a Luxury Collection Resort and Spa Nusa Dua, Courtyard by Marriott Nusa Dua, Sofitel Bali Nusa Dua Beach Resort, Merusaka Nusa Dua, Novotel Bali Nusa Dua Hotel and Residences, Grand Hyatt Bali, Amarterra Villas Bali Nusa Dua, serta Mercure Bali Nusa Dua.

Penetapan ini dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas COVID-19) Provinsi Bali berdasarkan surat rekomendasi Satgas Covid-19 Provinsi Bali kepada 55 hotel di Bali sebagai tempat akomodasi atau hotel karantina bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri di Provinsi Bali.

“Kami sangat mengapresiasi penetapan 11 hotel di The Nusa Dua sebagai hotel karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri oleh Satgas COVID-19 Provinsi Bali,” kata Managing Director The Nusa Dua, I Gusti Ngurah Ardita.

“Penetapan ini merupakan salah satu wujud kepercayaan pemangku kepentingan atas kesiapan kawasan kami dalam menyambut wisatawan di masa adaptasi kebiasaan baru. Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Provinsi Bali terkait Standard Operating Prosedure (SOP) penerimaan wisatawan mancanegara ini di kawasan kami,” ujarnya.

Saat ini, kawasan The Nusa Dua beserta 28 tenant di dalamnya telah mengantongi Sertifikat CHSE dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI (Kemenparekraf). Bersamaan dengan sertifikasi CHSE tersebut, para tenant sekaligus mendapatkan Labelling Indonesia Care dari Kemenparekraf berupa Sertifikat serta Stiker “I DO CARE” yang dipasang pada lobby, reception, restoran maupun toilet hotel.

“The Nusa Dua yang ditetapkan pemerintah sebagai Green Zone Destination atau kawasan bebas COVID-19, terus melakukan berbagai upaya guna mempersiapkan kawasan untuk menerima wisatawan kembali, diantaranya penyiapan tata kelola kawasan berbasis protokol kesehatan, sertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) bagi kawasan dan tenant, penyelesaian program vaksinasi COVID-19 bagi seluruh pekerja di dalam kawasan serta pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi,” ucapnya.

“Dengan sertifikasi CHSE dan berbagai upaya mitigasi COVID-19 yang kami lakukan, kami yakin dapat menjalankan kepercayaan yang diberikan Pemerintah untuk menerima kedatangan wisatawan mancanegara di kawasan kami, baik sebagai bagian dari prosedur karantina yang dipersyarakatkan, maupun sebagai lokasi tinggal dan beraktivitas selama para wisatawan tersebut berlibur dan berwisata di Bali,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Tindak Tegas Produsen Nakal Minyakita

Oleh : Rivka Mayangsari *) Pemerintah menunjukkan sikap tegas dalam menindak para produsen minyak goreng yang tidak bertanggung jawab dan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini