MATA INDONESIA, JAKARTA – Ada sepuluh partai politik (parpol) yang dokumen pendaftarannya belum lengkap sebagai calon peserta Pemilu 2024. Dari total 31 parpol yang mendaftar, sebanyak 21 parpol dokumen pendaftarannya telah lengkap. ”10 masih dilengkapi oleh parpol tersebut,” kata Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Dokumen yang belum lengkap menyangkut persoalan input data oleh para parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum rampung 100 persen. Dia menerangkan belum lengkapnya dokumen di Sipol bukan karena kendala teknologi Sipol. ”Pada umumnya berkaitan dengan kapasitas data yang banyak sekali. Karena ini kan membutuhkan waktu untuk mengunggah dan membutuhkan sumber daya yang banyak,” ujarnya.
KPU memberi kesempatan bagi parpol tersebut untuk melengkapi dokumennya hingga masa pendaftaran terakhir, yakni Minggu, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB. Bila hingga waktu masih belum lengkap, maka pendaftaran parpol itu tidak bisa berlanjut ke tahapan verifikasi administrasi.
Sebanyak 10 parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap, yaitu:
- Partai Republik, Partai Reformasi, Pandai, dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia. Kemudian, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pelita, dan Partai Kongres.
Sementara 21 parpol yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 dan dokumennya dinyatakan lengkap ialah:
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Partai Keadilan Persatuan (PKP)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai NasDem
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Garuda
Partai Demokrat
Partai Gelora
Partai Hanura
Partai Gerindra
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Golkar
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Partai Buruh
Partai Republik
Partai Ummat