1 Februari 2021 Harga Rokok Naik, Menkeu Harap Anak-anak dan Wanita Kurangi Membeli

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah mulai memberlakukan tarif baru bagi cukai rokok mulai 1 Februari 2021. Saat ini Direktorat Jenderal Bea Cukai dan industri diberi waktu untuk melakukan persiapan. Mulai dari pencetakan cukai hingga penyesuaian tarif baru dalam dua bulan ke depan.

“Jajaran Bea Cukai akan membentuk satuan tugas untuk melayani terkait dengan penerbitan dan penetapan pita cukai dengan tarif baru ini,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, seperti dikutip, Jumat 11 Desember 2020.

Menkeu menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dalam penyusunan dan akan segera dirilis.

Melalui kebijakan ini, harga rokok akan semakin mahal. Di mana affordability indeksnya naik dari 12,2 persen menjadi antara 13,7 persen hingga 14 persen. Dengan demikian, diharapkan prevalensi merokok pada anak-anak dan wanita hingga masyarakat umum bisa berkurang.

“Kenaikan cukai hasil tembakau ini akan sebabkan rokok menjadi lebih mahal, sehingga sehingga makin tidak dapat terbeli,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

BEM Nusantara DIY Gelar Aksi Peringatan Hari Buruh Internasional

Mata Indonesia, Yogyakarta - BEM Nusantara DIY melakukan aksi peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Titik Nol Yogyakarta pada Rabu, 1 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini