Pesepeda yang Keluar dari Jalur Khusus Ditindak dan Didenda

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Setelah menyiapkan jalur khusus untuk sepeda balap atau road bike, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menindak pesepeda yang masih menggunakan jalan umum atau keluar dari jalur sepeda.

Banyak pesepeda yang menggunakan lajur kanan di jalan umum dan menutup sebagian jalan. Ini menimbulkan protes pengguna jalan lainnya dan bahkan viral di media sosial.

Seorang pemotor yang diduga kesal jalannya terhalang oleh rombongan “road bikers” hingga mengacungkan jari tengahnya ke arah rombongan itu.

Jalur khusus yang disiapkan oleh Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta adalah Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Kampung Melayu-Tanah Abang. Penggunaannya sedang dalam uji coba.

Sanksi untuk pesepeda telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 299 UU LLAJ itu menyatakan, “Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

Pasal 122 UU LLAJ menyatakan “Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

  1. dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
  2. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
  3. menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor”.

Pasal ini telah mengatur pesepeda dengan rinci. (Mutiara Putri Kinasih)

Berikut tampilan pesepeda yang berada di luar jalur :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Antonius Fokki Ardiyanto Anggota DPRD Kota Yogya Tertarik Posisi Calon Wakil Wali Kota Yogyakarta

Mata Indonesia, Yogyakarta - Antonius Fokki Ardiyanto atau sapaan akrabnya Fokki yang saat ini masih aktif sebagai Anggota DPRD Kota Yogyakarta telah melakukan pendaftaran diri Bakal Calon Wakil Wali Kota Yogya, melalui PDI Perjuangan Jumat (3/5/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini