MINEWS.ID, JAKARTA – Terlihat banyak kursi kosong saat DPR menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK menjadi undang-undang dalam sidang paripurna ke-9 Masa Persidangan I 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
1 dari 5

Seorang anggota DPR menghadiri sidang paripurna ke-9 Masa Persidangan I 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, (17/9/2019). Rapat Paripurna tersebut membahas berbagai agenda dengan salah satunya mengesahkan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK menjadi UU. MINEWS/Bobby Hendra S

Anggota DPR menghadiri sidang paripurna ke-9 Masa Persidangan I 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, (17/9/2019). Rapat Paripurna tersebut membahas berbagai agenda dengan salah satunya mengesahkan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK menjadi UU. MINEWS/Bobby Hendra S

Anggota DPR menghadiri sidang paripurna ke-9 Masa Persidangan I 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, (17/9/2019). Rapat Paripurna tersebut membahas berbagai agenda dengan salah satunya mengesahkan Revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK menjadi UU. MINEWS/Bobby Hendra S