MINEWS, JAKARTA-Pemerintah Kota Depok bakal menerapkan larangan rokok elektrik atau vape di Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini akan diusulkan dalam revisi Perda No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Dinas Kesehatan Novarita mengatakan saat ini pembahasan larangan rokok elektrik ini akan dilakukan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD. “Nanti kalau Dewan-nya sudah settle, kita tunggu pembentukan Dewan dulu,†katanya.
Menurut Novarita, rokok elektrik sama bahayanya dengan rokok tembakau. Rokok elektrik disebutnya memiliki zat yang berbahaya bagi kesehatan. Rokok elektrik tidak hanya berdampak bagi perokok aktif, tapi juga bagi perokok pasif. Dengan adanya larangan tersebut, diharapkan masyarakat mematuhinya.
“Jadi itu kan bagian dari revisi Perda Nomor 3 Tahun 2014, Perda KTR. KTR itu kan soal perokok ada tujuh tempat yang dilarang ada orang aktivitas merokok, di tempat lain silakan,” katanya.
Ada tujuh tempat yang dilarang merokok, yakni di tempat umum, rumah sakit, tempat belajar-mengajar sekolah, sarana ibadah, angkutan umum, dan taman yang banyak terdapat anak-anak.