Perjanjian Saragosa, Ketika Dua Negara Saling Berebut Rempah dari Indonesia

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Maluku adalah salah satu daerah penghasil rempah-rempah terbesar di Indonesia. Begitu juga waktu masa penjajahan Portugis. Ketika Portugis mulai menduduki Maluku, terjadi perpecahan disana karena berbagai hal. Terutama perebutan kekuasaan antara dua negara yakni Portugal dan Spanyol.

Nah, guys, semua didamaikan dengan perjanjian Saragosa, dimana keduanya akhirnya bersedia untuk tidak lagi berperang. Mau tahu sejarah dan awal mulanya? Yuk simak ulasannya  

Pada tahun 1512 Masehi, di Maluku, tepatnya di wilayah Ternate kedatangan bangsa Portugis yang dipimpin oleh Alfonso d’Albuquerque dan diterima baik oleh Kerajaan Ternate yang dipimpin oleh Sultan Hairun.

Pada saat kedatangan Portugis di Maluku, diketahui sedang terjadi pertikaian antara kerajaan Ternate dengan Tidore. Kerajaan Ternate pun meminta bantuan kepada bangsa Portugis untuk membangun benteng sebagai pelindung dari serangan musuh dengan imbalan memberi hak monopoli perdagangan oleh Kerajaan Ternate kepada bangsa Portugis.

Namun, keadaan tersebut lantas dimanfaatkan oleh bangsa Portugis untuk memonopoli seluruh perdagangan dan hendak menguasai wilayah Maluku.

Bahkan, bangsa Portugis sempat bertindak sewenang-wenang dan kejam terhadap rakyat Maluku dengan mengubah hubungan yang semula terjalin dengan baik menjadi permusuhan antara bangsa Portugis dengan Kerajaan Ternate. Puncaknya, Portugis pun dengan licik membunuh Sultan Hairun, sang Raja Ternate.

Selanjutnya, pada tahun 1521 Masehi, bangsa Spanyol pun tiba di wilayah Tidore. Kedatangan bangsa Spanyol inilah yang akhirnya menjadi konflik antara bangsa Spanyol dengan Portugis lantaran kedua belah pihak sama-sama ingin memonopoli perdagangan rempah di wilayah Maluku.

Akhirnya, pada 22 April 1529, dibentuklah perjanjian Saragosa yang diprakarsai oleh Paus Aleksander VI karena melihat adanya persaingan kawasan oleh bangsa Portugis dan Spanyol yang semakin tak terkendali. Mereka saling mengklaim pulau-pulau yang terdapat di Samudera Pasifik, tepatnya di berbagai pulau-pulau di wilayah Timur.

Perjanjian Saragosa pun akhirnya ditandatangani oleh kedua kepala pemerintahan, yaitu Raja John III dan Kaisar Charles V di kota Saragosa, Spanyol. (Mega Puspita)

Adapun isi kesepakatan yang dicapai dalam Perjanjian Saragosa, yaitu:

1.   Spanyol harus meninggalkan Maluku dan memusatkan kegiatan di Filipina.

2.   Portugis tetap melakukan aktivitas perdagangan di Maluku

Berita Terbaru

Rekonstruksi Berkualitas untuk Mendukung Ketahanan Wilayah Pascabencana Sumatra

Oleh : Ricky Rinaldi *)Komitmen pemerintah dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana di Sumatra menunjukkan keseriusan negara dalam melindungi masyarakat sekaligusmemperkuat ketahanan wilayah nasional. Penanganan pascabencana yang dilakukanpemerintah tidak lagi sebatas memperbaiki kerusakan fisik yang tampak di permukaan, melainkan diarahkan untuk membangun kembali kawasan yang lebih aman, tangguh, produktif, dan berkelanjutan. Langkah strategis ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menempatkan keselamatan masyarakat, pemulihan ekonomi lokal, dan keberlanjutan pembangunan sebagai prioritas utama dalammenghadapi kompleksitas tantangan kebencanaan nasional.Dalam berbagai kesempatan, Presiden Prabowo menegaskan bahwa negara harus hadir secaranyata, cepat, dan taktis di tengah masyarakat ketika terjadi bencana. Pemerintah bergerakcepat memastikan pemulihan rumah warga, fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, hinggaakses transportasi utama dapat segera dilakukan agar masyarakat tidak terlalu lama beradadalam kondisi kerentanan pascabencana. Presiden juga menekankan pentingnya akselerasipembangunan hunian tetap dan infrastruktur dasar agar roda kehidupan sosial masyarakatdapat kembali berjalan normal dan aman. Langkah cepat yang terintegrasi ini memperolehapresiasi luas karena menunjukkan keberpihakan negara yang konkret terhadap kebutuhanrakyat di tengah situasi sulit.Keseriusan pemerintah ini kini diperkuat oleh langkah nyata yang sangat signifikan di tingkatregulasi dan pendanaan. Pemerintah bersama DPR RI telah menyetujui anggaran rehabilitasidan rekonstruksi pascabencana di Sumatra dengan nilai fantastis mencapai Rp100 triliun. Ketua Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatra DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskanbahwa induk penganggaran tersebut telah sesuai dengan rencana induk (masterplan) yang disetujui oleh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini