Home Kisah Muslim Wajib tahu, Ini Hukum Bekerja di Bar Menurut Islam

Muslim Wajib tahu, Ini Hukum Bekerja di Bar Menurut Islam

0
2680
holywings
Holywings

MATA INDONESIA, JAKARTA – Islam adalah agama yang mengajarkan kebenaran, kehati – hatian dan keteraturan dalam menjalani kehidupan keseharian. Sebagai seorang Muslim tentunya kita harus banyak bersyukur, dan mempercayai dalam mempelajari agama Islam ini rupanya juga membimbing kita untuk memperhatikan dengan baik segala hal yang kita konsumsi, yang pastinya harus diperoleh dari sumber dan cara yang baik lagi halal.

Lantas, bagaimanakah hukumnya orang-orang yang bekerja di tempat-tempat yang menjual produk haram. Seperti orang yang bekerja di Bar atau tempat diskotik malam?

Secara hukum, syariah melarang seseorang bekerja di bidang yang mengandung unsur kemaksiatan atau pelanggaran atas hukum Allah, seperti melibatkan minuman keras, judi, riba, penipuan, perzinaan/prostitusi, pornografi, dan sebagainya

Hal ini disandarkan kepada dalil hadits :

لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَلَعَنَ شَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ وَآكِلَ ثَمَنِهَا

“Allah telah melaknat khamar dan melaknat peminumnya, orang yang menuangkannya, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, pembawanya, yang dibawakan kepadanya, dan pemakan hasilnya.” (HR. Ahmad).

Maka orang yang berkerja di tempat diskotik atau bar dan barang haram lainnya pastinya tidak terlepas dari interaksi dengannya seperti menjaganya, memasukkanya dalam daftar, menatanya, melayani pembelinya, menerima pembayaran dari pembelinya, membawakannya, memasukkanya ke dalam plastik dan selainnya.

Oleh karena itu, seorang muslim tidak boleh bekerja di tempat seperti itu karena termasuk tempat maksiat dan adanya tolong menolong dalam perbuatan dosa dan kemaksiatan.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa profesi yang dilakukan di tempat tersebut meskipun hanya sebagai satpam, teknisi dan lain-lain, masuk kepada ketegori mengundang dosa, di antaranya karena saling bantu dan kerjasa sama dalam perbuatan dosa.

(Reporter : Adinda Catelina Fadjrin)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here