Daftar Orang Tajir Indonesia dengan Pembayaran Pajak Fantastis

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pajak merupakan ujung tombak pembangunan suatu negara. Sehingga sudah sepantasnya setiap warga negara untuk taat membayar pajak.

Bicara soal pajak, ini dia sederat orang kaya di Indonesia yang jumlah pembayaran pajaknya bikin nganga. Siapa saja mereka? Simak ulasannya.

Garibaldi Thohir

Garibaldi Thohir atau yang lebih dikenal dengan nama Boy Thohir adalah seorang pengusaha tambang batu bara di bawah bendera Adaro Energy. Dia merupakan anak dari Teddy Thohir, salah satu pemilik grup Astra Internasional.

Theodore Permadi Rachmat

Selain sebagai CEO Astra, Theodore Permadi Rachmat juga sukses mendirikan perusahaan sendiri hingga meraih predikat sebagai orang terkaya ke-14 di Indonesia.

Alexander Tedja

Tokoh satu ini sering dijuluki sebagai ‘Raja Properti dan Mall’. Dikenal dengan Pakuwon Group-nya, Alexander Tedja menduduki urutan 34 orang terkaya di Indonesia dengan jumlah kekayaan pada tahun 2014 mendapai 935 juta USD atau setara Rp13.321.178.750.000.

Eddy Kusnadi Sariaatmadja

Yang satu ini dikenal sebagai pemilik dua stasiun televisi, yakni SCTV dan Indosiar. Awalnya, ia berbisnis sebagai distributor komputer Compaq. Lantas merintis bisnis di bidang media dengan membangun PT Cipta Aneka Selaras yang kemudian berganti nama menjadi Surya Citra Media (SCM). Melalui SCM inilah, Eddy lantas mengakuisisi Surya Citra Televisi (SCTV).

Budi Purnomo Hadisurjo

Pada tahun 2016, Budi merintis bisnis baru bernama Bridges Eyewear, yakni sebuah brand kacamata lokal yang menargetkan segmen anak-anak muda. Bisnis tersebut pun sukses melejit. Bahkan Budi Purnomo Hadisurjo masuk daftar pembayar pajak individual terbesar di Indonesia dengan jumlah 250 juta USD atau sekitar Rp3,6 Triliun.

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini