Begini Respon Mahasiswa Tentang Rencana Kuliah Tatap Muka

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA Lembaga Penjaminan Mutu UIN Jakarta, meluncurkan survei kesiapan mahasiswa dankepastian mahasiswa telah memperoleh vaksinasi, sertainformasi yang memadai tentang Covid-19, pada Rabu 15 September 2021.

Hal tersebut dilakukan, dalam rangka persiapan penyelenggaraan perkuliahan tatap muka. Berbagai respon mahasiswa dalam mengisi survei tersebut mayoritas mengatakan belum siap.

Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), semester tiga, mengatakan, melalui link yang diedarkan di grup kelas dirinyadapat mengisi survei tentang kesiapan mahasiswa untukperkuliahan tatap muka.

Sebenarnya, saya pribadi belum siap 100 persen untukmengikuti kuliah tatap muka karena telah terlanjur nyaman di posisi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Karena, kuliah tatap mukaharus menyiapkan banyak hal, sedangkan PJJ tidak perlu banyakyang disiapkan,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, banyak ketakutan yang dirasakan karenabelum pernah merasakan bagaimana rasanya kuliah tatap mukaNamun, orang tuanya setuju dengan adanya tatap muka, karenalebih banyak interaksi dengan dosen dan teman secara langsungdi kampus.

Mahasiswa Fakultas Sains dan Teknologi (Saintek), jurusan Teknik Pertambangan, semester tiga, menyebut, survei penting dilakukan karena survei tersebut membantu melihat kesiapandari masing-masing mahasiswa.

Saya telah mengisi survei yang dibagikan di grup dan sayabersedia mengikuti kuliah tatap muka. Alasannya, karenamelihat dari segi pengalaman dan bidang Program Studi (Prodi) yang saya ambil. Prodi yang saya ambil lebih banyak kerjalapangan dan membutuhkan praktikum yang memadai,” pungkasnya.

Reporter : Nabila Kuntum Khaira Umma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini