MATA INDONESIA, JAKARTA – Polri menyebut, pihaknya kini tengah menyelidiki dugaan penyimpangan keuangan negara dengan nilai Rp 2 triliun, terkait dana otonomi khusus (otsus) Papua dan Papua Barat.
Menurut Kepala Biro Analisis Intelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko, dugaan ini ditemukan dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Temuan BPK, menemukan adanya pemborosan, ketidakefektifan penggunaan anggaran,” kata Kartiko, Rabu 16 Februari 2021.
Kartiko mengatakan, Polri mencatat dana otsus yang digelontorkan ke Papua dan Papua Barat setotal Rp 93 triliun dan Rp 33 triliun. Dana otsus tersebut dikatakan untuk penyelesaian konflik di tanah Papua, dan kesejahteraan masyarakat di sana.
Ia menyebut, dugaan penyelewengan dana otsus itu sebagai salah satu permasalahan hukum dalam penyelesaian beragam persoalan di Bumi Cenderawasih.
Lebih lanjut, Kartiko berkata, dari temuan BPK juga ditemukan adanya praktik memperkaya diri sendiri dalam bentuk penggelembungan anggaran belanja, yang diambil dari dana otsus, serta beberapa pembayaran fiktif.
“Mark up dalam pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik, dan tenaga surya. Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA,” ujar Kartiko.
Dalam pembayaran fiktif pembangunan PLTA tersebut, ditemukan penggunaan dana otsus dalam proyek manipulasi sekitar Rp 9,67 miliar. Kemudian, ditemukan juga penyelewenangan dana sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun.
Penyimpangan, dan indikasi praktik korupsi dalam penggunaan dana otsus Papua tersebut, menurut Kartiko menjadi salah satu permasalahan hukum, dalam penyelesaian konflik di Bumi Cenderawasih. Selain itu, terkait isu Papua, Polri, pun dikatakan dia merekam aksi-aksi penolakan perpanjangan otsus di Bumi Cenderawasih.
UU Otsus Papua 2001 akan berakhir pada 2021. Pemerintah berencana untuk memperpanjang pemberlakukan legislasi khusus untuk masyarakat di Papua tersebut tahun ini.