Mata Indonesia, Yogyakarta – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya, mengemukakan isu terkait fenomena penggunaan Kartu Keluarga (KK) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Didik menyatakan bahwa pihaknya sedang berusaha mencari solusi terkait masalah ini.
Menurut Didik, mereka masih mencari solusi untuk situasi ini karena berdasarkan ketentuan Menteri nomor 1 tahun 2021, Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak harus digunakan dalam PPDB.
“Persoalannya kita temukan ada beberapa orang yang memberikan KK mereka kepada keluarga lain yang tinggal dekat dengan sekolah,” ujar Didik, Kamis 13 Juli 2023.
Didik menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengabaikan PPDB melalui jalur zonasi. Selama melakukan verifikasi calon siswa yang mendaftar melalui jalur zonasi radius, pihaknya telah membatalkan banyak pendaftaran yang tidak memenuhi kriteria.
Dari jumlah pendaftar sekitar 200-an, hanya beberapa yang memang berasal dari sekitar sekolah dan telah tinggal di sana selama setahun atau lebih. Pendaftar yang tidak tinggal di sekitar sekolah tersebut telah dibatalkan.
Namun, Didik mengakui bahwa sejumlah calon siswa yang tidak lolos dalam jalur zonasi radius kemudian beralih ke jalur zonasi reguler. Akhirnya, mereka lolos secara administratif dengan menggunakan KK yang telah tercatat minimal selama satu tahun.
Didik menjelaskan bahwa dalam peraturan lama, pihaknya menggunakan KK orang tua untuk verifikasi jalur zonasi. Namun, peraturan baru dari Menteri telah mengubahnya menjadi menggunakan NIK anak. Oleh karena itu, pihaknya mengikuti peraturan tersebut.
Didik mengatakan bahwa mereka akan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) di setiap kabupaten/kota untuk memperkuat verifikasi di setiap sekolah. Mereka tidak dapat melakukan banyak hal secara administratif karena sudah lebih dari satu tahun dan data per 30 Juni telah diberikan oleh birotapem.
“Jika terdapat banyak calon siswa yang menumpuk menggunakan satu KK, maka verifikasi perlu dilakukan,” terang dia.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat di sekitar sekolah juga harus ditingkatkan. Tujuannya adalah agar PPDB tidak bertentangan dengan nilai-nilai pembangunan karakter bangsa.
Meski Pemda DIY bergerak untuk menuntaskan perseoalan PPDB ini, sejumlah wali murid merasa dengan sistem yang baru kali ini mereka was-was dengan kualitas anaknya dalam menempuh pendidikan.
“Jadi kalau zonasi kan hanya boleh di wilayah itu saja. Ya artinya bakal 50-50 dengan sekolah yang belum terlihat kualitasnya yang lebih baik dari sekolah unggulan lain,” terang salah seorang wali Murid, Rendy saat menceritakan kondisi PPDB di Jogja.
Ia berharap sistem semula diberlakukan kembali. Memberi pendidikan yang berkualitas bagi anak di sekolah yang mumpuni seharusnya tak perlu diatur ketat.