Tegas! Ganjar Pranowo Bakal Pecat Anak Buahnya Jika Terlibat Korupsi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menegaskan kepada jajarannya untuk tidak melakukan praktik korupsi. Jika ketahuan terlibat, dirinya bakal langsung memecatnya.

Hal itu disampaikannya saat menanggapi kasus dugaan korupsi Bank Jateng di cabang Blora dan cabang Jakarta.

“Enggak ada ampun buat saya. Jadi kemarin kita juga membriefing temen-temen, enggak ada boleh main-main soal ini. Ketahuan, tak pecat,” ujar Ganjar di kantornya, Semarang, Jateng, Kamis 30 Desember 2021.

Ganjar juga mendukung penuh kepolisian mengusut tuntas kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar tersebut. Dia pun berharap kasus ini segera terbongkar. “Kita dukung kepolisian, bongkar. Kita enggak akan ragu,” katanya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi di Bank Jawa Tengah. Kasus tersebut adalah dugaan korupsi dan pencucian uang pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta dari 2017-2019. Kemudian, Bareskrim juga tengah mengusut kasus korupsi penyaluran kredit kepemilikan rumah di Bank Jateng Cabang Blora.

Dua tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng cabang Jakarta tahun 2017-2019 ditangkap anggota Dittipkor Bareskrim Polri. Kedua pelaku berinisial BM dan BS.

Wadir Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo mengatakan, BM merupakan mantan pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta.

Menurut Cahyono, BM menyetujui kredit diajukan BS selaku BS Direktur PT. Garuda Technology dan mendapatkan fee satu persen dari nilai proyek yang dicairkan BS.

“Dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya,” kata Cahyono.

Kerugian negara akibat perbuatan BM dalam kasus ini negara dirugikan Rp307.943.784.372. Sementara untuk BS diduga merekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta.

“Tersangka Bambang Supriyadi memberikan uang imbal jasa kepada saudara Bina Mardjani Pinca Bank Jateng KC Jakarta sebanyak 3 kali masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 juta dan Rp300 juta, total sebesar Rp1,6 miliar dengan tujuan sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT Garuda Technology,” ujar.

Sementara kerugian negara akibat perbuatan diduga dilakukan tersangka Bambang Supriyadi sebesar Rp174.447.324.726.

Kedua tersangka disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tak Ada Ruang untuk Teror! Pemerintah Pastikan Yahukimo Kondusif

JAYAPURA-Bupati Yahukimo Didimus Yahuli bersama Dandim 1715 mengunjungi guru-guru kontrak yang menjadi korban kekerasan di Distrik Anggruk, Papua Pegunungan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini