Mata Indonesia, Yogyakarta – Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana buka suara terkait isu Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem proporsional tertutup pada gugatan Undang-Undang Pemilu.
Huda menyatakan, isu perubahan sistem pemilu ditengah jalan patut dicurigai. Mengingat DCS (Daftar Caleg Sementara) sudah diserahkan kepada KPU.
“Kalau MK mau membahas segeralah dibahas dan diputuskan, Sistem terbuka dan tertutup diharapkan segera MK putuskan agar tidak terkatung-katung, karena jika terus seperti ini, patut dicurigai ada yang tidak beres,” ucap Huda.
Huda pun menegaskan, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK.
“Apakah MK punya kewenangan atau tidak untuk membahas ini? karena kewenangan untuk menentukan terbuka dan tertutup itu adalah kewenangan DPR dan Presiden sesuai dengan UU,” tegasnya.
“Mayoritas partai politik peserta pemilu pun telah menyampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini harus didengar,” ujarnya.
Menurut Huda, rumor MK akan mengegolkan sistem pemilu tertutup patut dicurigai adanya pengaruh oleh kepentingan politik pihak tertentu.