MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari merespons isu bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup. Isu bermula dari pernyataan mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang mengaku mendapat informasi dari sumber terpercaya.
Hasyim Asy’ari pun enggan berspekulasi terkait benar atau tidaknya informasi tersebut. Saat dimintai tanggapan, ia meminta awak media untuk megkonfirmasikan langsung kepada Denny Indrayana ataupun MK.
“Tentang apakah informasi itu benar atau tidak sumbernya dari mana, saya kira temen-temen media bisa mengonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan,” kata Hasyim di Hotel Grand Melia, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.
Hasyim mengatakan pihaknya saat ini masih mengacu pada putusan resmi MK terkait judicial review (JR) dengan nomor 114/PUU-XX/2022 terkiat Pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengamatkan sistem proporsional daftar terbuka dalam pemilu legislatif.
“Soal apakah udah putus apa belum KPU pegangannya nanti pada saat putusan MK dibacakan. Karena dari situlah kita mengetahui itulah yang benar. Kalau yang sekarang wallahualam orang kita enggek tahu,” jelasnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana mengungkap ada informasi bahwa MK bakal memutuskan gugatan sistem pemilu saat ini, yakni dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. Hal tersebut diungkap oleh Denny melalui akun sosial media Instagram pribadinya @dennyindrayana99 pada Minggu, 28 Mei 2023.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” kata Denny seperti dikutip Minggu, 28 Mei 2023.
Denny juga mengaku mendapat sumber informasi dari orang terpercaya. Ia menuliskan, “Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi”.