MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo belum menyerah atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Jumat 26 Agustus 2022.
Dia mengajukan banding atas putusan yang memvonisnya bersalah melanggar kode etik Polri sehingga harus terkena sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Pengajuan banding tersebut, menurut kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, sudah diajukan pendampingnya dari Divisi Hukum Polri.
Namun, Arman yang memberi penjelasan pada Minggu 28 Agustus 2022 tersebut tidak menjelaskan secara rinci waktu penyerahan surat banding itu.
Arman juga mengaku belum menyerahkan memori banding ke Polri.
Sementara, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum dapat memberikan penjelasan surat banding Irjen FS. “Coba ditanyakan ke Kadiv Propam dulu,” kata Dedi, Senin 29 Agustus 2022.
Sambo masih memiliki waktu paling lambat 21 hari untuk menyerahkan memori banding tersebut.