MATA INDONESIA, JAKARTA – DPR dan Kementerian Agama menyepakati masa tinggal jemaah Haji Indonesia di Tanah Suci tetap 41 hari.
“Jumlah lama masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi sebanyak 41 hari,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Rabu 13 April 2022.
Sementara Dirjen Haji Kemenag, Hilman Latief, mengatakan tidak ada perbedaan masa tinggal 41 hari. Menurutnya, ini sama seperti biasanya.
“Sama. Karena itu sudah peraturan di sana oleh GACA. General Authority of Civil Aviaton yang mengatur tentang keberangkatan jamaah itu,” kata Hilman.
“Kalau yang lebih dari 30 ribu jemaah biasanya membutuhkan waktu 30 hari kerja termasuk Indonesia. Jadinya 41 hari,” imuh dia.
Kemenang memperkirakan kloter pertama akan berangkat pada 5 Juni. Asumsi jemaah haji yang akan berangkat tahun ini sebanyak 110.500 jemaah.
DPR dan Kemenag telah menyepakati harga biaya haji 2022 yakni sebesar Rp 39.886.009. Jumlah ini naik dari 2020 yang hanya sekitar Rp 35 juta.