Salah Identifikasi, Polisi Lepaskan Abdul Manaf dalam Kasus Pengeroyokan Ade Armando

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Salah satu orang yang dituding melakukan pengeroyokan dan pelecehan kepada dosen UI Ade Armando dibebaskan polisi. Ia adalah Abdul Manaf yang sebelumnya disebut sebagai tersangka kasus pengeroyokan saat demo 11 April 2022. Polisi menyebut namanya berdasarkan hasil face recognition.

Namun setelah polisi memeriksanya di Karawang, Jawa Barat, ia ternyata tidak terlibat pengeroyokan tersebut. Apalagi sejumlah saksi dan orang terdekat Abdul Manaf menyatakan dia tidak berada di Jakarta saat pengeroyokan terjadi.

Hasil pemeriksaan itu membuat kepolisian tidak menangkapnya. Abdul Manaf bahkan tidak menjadi tersangka.

”Engga saksi, gak terlibat kan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Rabu 13 April 2022.

Zulpan lalu menjelaskan bagaiman proses identifikasi Polda Metro Jaya terhadap pelaku pengeroyokan Ade Armando.

“Kita identifikasi awalnya begitu terjadi kejadian pemukulan pengeroyokan. Beberapa pelaku teridentifikasi dengan menggunakan teknologi face recognition CCTV. Rekaman video hasil identifikasi mengarah kepada enam ,” kata Zulpan.

Polisi lalu mencari keenam orang tersebut. Tiga di antara keenamnya sudah tertangkap yaitu Komarudin, Muhammad Bagja dan Dhia Ul Haq. Mereka bertiga benar pelaku pengeroyokan.

”Tiga orang yang sudah kita tangkap valid sesuai identifikasi kita ini,” kata Zulpan.

Sementara untuk Abdul Manaf setelah ada pemeriksaan, polisi menyatakan dia tidak terlibat. Polisi melepaskannya karena tidak ada fakta hukum Abdul Manaf sebagai pelaku.

“Orang empat yang kita temukan di Karawang ternyata tidak valid, tidak sama, polisi harus tidak boleh menetapkan seseorang yang bukan merupakan pelaku bukti keterkaitan menggunakan metode scientific crime investigation jadi harus berdasarkan sesuatu yang benar-benar nyata berdasarkan fakta hukum bahwa orang itu pelaku atau tidak,” kata Zulpan.

Zulpan mengungkap kesalahan identifikasi ini karena dalam rekaman pelaku menggunakan topi. ”Berdasarkan penggunaan teknologi face recognition Polda Metro tingkat akurasinya pada saat itu belum 100 persen, Abdul Manaf, karena orang yang kita duga pelaku itu menggunakan topi sehingga begitu topinya dibuka tingkat akurasinya tidak 100 persen,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini