MATA INDONESIA, JAKARTA-Selama momentum pergantian tahun baru jam operasi angkutan umum di Jakarta akan dibatasi. Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Syafrin Liputo mengatakan hal itu akan berlaku selama tiga hari, mulai 31 Januari dan 2 Januari 2021.
“Pertama, untuk bus TransJakarta, mulai Jumat 31 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 jam operasionalnya hanya sampai pukul 22.00 WIB,” kata Syafrin, Kamis 30 Desember 2021.
Namun, Syafrin memastikan layanan angkutan tenaga kesehatan masih dibolehkan melintas hingga pukul 24.00.
“Angkutan tenaga kesehatan disiapkan angkutan malam hari sampai dengan pukul 24.00 tujuannya adalah untuk menjaga mobilitas para tenaga kesehatan yang bertugas pada shift malam,” katanya.
Kemudian untuk operasional MRT, Syafrin melanjutkan, jam operasional berlaku mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.30 WIB. Sedangkan LRT dimulai pukul 05.30 sampai pukul 23.00 WIB.
Sebagai informasi, kebijakan pembatasan operasional kendaraan umum di Jakarta berlaku untuk mencegah kerumunan di tengah ancaman pandemi Covid-19 yang masih terjadi.