MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengamat Komunikasi Politik Emrus Sihombing menilai pembahasan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sudah tak perlu diperpanjang lagi. Sebab alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui TWK merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi agar lebih sistematis. Bahkan telah sesuai dengan mandat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Karena itu, seluruh pegawai KPK harus mengikuti mandat UU tentang ASN. Publik sebagai mencurahkan dukungan untuk membantu KPK memberantas korupsi,” katanya kepada Mata Indonesia, Jumat 28 Mei 2020.
Direktur Eksekutif Emrus Corner tersebut juga menilai kalau keputusan yang diambil oleh KPK maupun BKN perihal pemberhentian sejumlah pegawai KPK yang tidak lulus TWK sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait. Ia lalu menambahkan bahwa sebenarnya sudah adanya kohenrensi arah antara Presiden dan KPK dalam orkestrasi pemberantasan korupsi.
“Dengan demikian, KPK dapat memusatkan pikiran, tenaga dan waktu bekerja untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air,” ujarnya.