Soal FPI, Menag: Paham Pro Khilafah Tidak Diakomodir

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Nasib surat perpanjangan keterangan terdaftar (SKT) organisasi Front Pembela Islam (FPI) dipastikan tidak diperpanjang. Hal itu setelah Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mempertegas bahwa pahan pro khilafah yang dipastikan tidak akan diakomodir.

“Kalo FPI urusan hukum. Nanti secara hukum mau diperpanjang atau nggak, kan izinnya sudah habis,” kata Fachrul, di Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 31 Oktober 2019.

Ketika ditanya mengenai Kemenag yang memiliki peran untuk memberikan rekomendasi untuk diterbitkannnya perpanjangan SKT untuk FPI. Fachrul berbicara soal khilafah. Sebagaimana diketahui, Mendagri Tito Karnavian menyatakan pihaknya menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama terkait dengan SKT FPI ini.

“Oh kalau ditanya saya rekomendasi, khilafah tidak ada,” ujar Fachrul.

Rekomendasi khilafah tidak ada Fachrul tersebut tidak hanya untuk segelintir ormas. Fachrul mengatakan rekomendasi secara umum keseluruhan ormas.

“Nggak, kita nggak sebut satu per satu dong. Kita secara umum saja. Kita merekomendasi secara umum,” katanya.

Sebelumnya, surat keterangan terdaftar (SKT) ormas Front Pembela Islam (FPI) masih belum keluar. Mendagri Tito Karnavian menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini