MATA INDONESIA, JAKARTA-Arus kendaraan di kawasan wisata Puncak, Bogor makin meningkat ketika libur akhir pekan maupun libur nasional.
Petugas Satlantas Polres Bogor pun menerapkan skema ganjil genap (gage) di Jalur Puncak Bogor menjadi kebijakan permanen sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 84 Tahun 2021.
“Iya kan sudah ada Peraturan, Menteri Perhubungan Nomor 84,” kata Kepala Bagian Operasional (KBO) Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Laswarjana.
Menurut dia, penerapan ganjil genap saat libur akhir pekan di kawasan Puncak, dimulai sejak Jumat pukul 14.00 WIB sampai Minggu pukul 00.00 WIB.
Sedangkan untuk hari libur nasional berlaku sejak H-1 pukul 14.00 WiB sampai hari libur 00.00 WIB.
“Iya benar kan kita lihat karena masih Covid-19, perlu mengatur kendaraan dari puncak biar tidak terlalu ramai maka diberlakukan ganjil genap,” ujar dia.
Namun Ketut mengatakan bahwa saat ini belum diberlakukan penilangan bagi pengendara yang melanggar ganjil genap.
Kendati tilang belum diberlakukan, namun aturan yang berlaku bagi pengendara mobil maupun motor ini dirasa tetap efektif mengurai kendaraan sebelum diberlakukannya one way atau jalur satu arah.
“Sampai saat ini belum, kami masih mengimbau dan apabila ada kendaraan yang tidak sesuai akan kami putar balikan sampai saat ini masih begitu,” ujar dia.