RUU Kesehatan Disahkan jadi UU, Dokter di Jogja Kecewa: Setahun Kita Koreksi

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan yang sudah sah menjadi UU membuat kecewa para dokter di Jogja. Bukan tanpa alasan selama proses RUU digodok, masukan dari dokter-dokter yang tergabung dalam organisasi keprofesian tak pernah digubris pemerintah.

“Selama ini kan sifatnya one way, tidak two way. Kita beri masukan saja kemarin tidak digubris,” ujar salah satu dokter di Jogja, Tri Wijaya saat dihubungi, Selasa 18 Juli 2023.

Ia tak menampik bahwa sahnya UU Kesehatan tetap didukung. Namun pihaknya sepakat untuk menunda ketika aturan itu masih menjadi RUU.

Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) DIY ini pun mengaku adanya UU Kesehatan itu untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pasien.

“Ya sebenarnya saat awal RUU itu mau disahkan kan kita minta ditunda. Karena jarak waktunya terlalu cepat dan masukan-masukan profesor, dokter dan organisasi itu belum ditanggapi,” katanya.

Tri mengatakan bahwa UU Kesehatan yang sekarang sudah disahkan, ke depan pihaknya akan ikut mengawasi jalannya atuan yang ada.

“Jadi kita awasi betul, apakah yang ada di UU sudah win-win-solution atau tidak. Nanti kita koreksi jika memang justru memberatkan salah satu pihak,” kata dia.

Di sisi lain, organisasi kesehatan tak hanya IDI, ada juga organisasi keperawatan hingga bidan. Sehingga UU Kesehatan yang baru disahkan ini belum menjamin aktivitas mereka selama berinteraksi dengan pasien.

“Terutama kan masalah bantuan dan perlindungan hukum. Itu juga masih abu-abu, itu kenapa kemarin minta ditunda karena banyak masukan dari sana (dokter),” sebut dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini