Mata Indonesia, Yogyakarta – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo turut menerima arahan berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Salah satu arahannya terkait nasib bagi para pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala BKPSDM Kulon Progo, Sudarmanto mengatakan arahan tersebut diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Arahan tersebut disampaikan setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang menjadi dasar efisiensi di lingkungan kepegawaian,” jelasnya Selasa, 18 Februari 2025.
Menurut Sudarmanto, ada 4 prinsip utama yang disampaikan dalam arahan KemenPAN-RB. Salah satunya ditegaskan untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi pegawai non ASN.
Prinsip lainnya adalah tidak mengurangi penerimaan pegawai, patuh pada regulasi, dan tidak membuat anggaran yang melebihi kapasitas. Penerimaan honorarium pegawai pun diminta untuk tidak dipotong.
“Penerimaan honorarium tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan, dan sebagainya,” ujar Sudarmanto.
Saat ini, BKPSDM Kulon Progo juga sedang melakukan proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada pendaftaran tahap kedua, ada sebanyak 1.191 pelamar untuk 34 formasi. Menurut Sudarmanto, rekrutmen tersebut dilakukan karena Pemkab Kulon Progo saat ini memang sedang membutuhkan tambahan pegawai.
“Nanti akan kami umumkan mereka yang lolos tahap verifikasi, untuk selanjutnya ikut tahap seleksi ujian,” kata Sudarmanto.
Ia pun berharap kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak pula pada proses pelantikan para PPPK yang lolos. Adapun pihaknya saat ini menunggu kepastian terkait jadwal pelantikannya.
Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono mengatakan opsi kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) tengah dikaji sebagai solusi dari efisiensi anggaran.
Namun keputusannya perlu dibicarakan bersama pemerintah kabupaten/kota lainnya dan Pemda DIY.
“Sampai saat ini kami masih terus berkoordinasi dengan Pemda DIY dan BKPSDM Kulon Progo terkait opsi WFH ini,” katanya.