Mata Indonesia, Yogyakarta – Ramainya tawaran umrah dengan metode backpacker yang baru-baru ini berseliweran di media sosial, membuat Kanwil Kemenag DIY angkat bicara. Hal itu menyusul dengan belum adanya regulasi dan jaminan jamaah selamat dalam perjalanannya.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kanwil Kemenag DIY, Aidi Johansyah mengungkapkan pihaknya melakukan pencegahan sementara dan sedang menyisir akun-akun medsos yang menawarkan backpacker umrah.
“Karena khawatir ini akan merugikan masyarakat, kami bakal kerja sama dengan Polda DIY untuk menyisir akun medsos itu,” terang Aidi Johansyah, Senin 9 Oktober 2023.
Bukan tanpa alasan Kanwil Kemenag DIY melakukan langkah antisipasi ini. Pasalnya umrah non prosedural tanpa melalui PPIU atau panitia penyelenggara seperti umrah mandiri dan backpacker memunculkan segudang risiko. Bahkan besar kemungkinan merugikan jamaah.
Belum adanya aturan perjalanan tersebut, segaris dengan perlindungan jamaah yang tak terjamin. Bahkan potensi terlantarnya jamaah ketika tiba di tanah suci akan semakin membahayakan dirinya.
“Jika nanti sakit (jamaah) nanti siapa yang mengurus. Atau ketika berangkat dan sampai di sana terlantar. Jadi masih banyak masalah yang timbul jika seperti itu dan tentu tak ingin kami harapkan terjadi,” jelas dia.
Aidi juga menyebutkan bahwa dalam UU Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah terdapat larangan bagi kelompok atau seseorang mengumpulkan hingga memberangkatkan jamaah tanpa memiliki hak sebagai PPIU.
Ancamannya bagi perseorangan yang mengumpulkan massa untuk berangkat umrah backpaker tanpa mengantongi hak PPIU bisa dikenai pidana.
Hingga kini, pihaknya belum menemukan jamaah yang menggunakan jasa umrah backpacker itu. Sejauh pengelolaannya yang menggandeng biro travel resmi yang sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag DIY ada 20 ribu jamaah yang telah berangkat ke Arab Saudi baik haji dan umrah.
Hingga kini, Kanwil Kemenag DIY juga masih mengawasi biro dan travel perjalanan ilegal yang ada di Jogja. Tercatat jumlah biro travel umrah dan haji yang resmi dan terdaftar PPIU di DIY mencapai 27 biro.