Potensi ASN Dukung Caleg Lewat Akun Medsosnya Terbuka Lebar, Bawaslu Sleman Tak Segan Berikan Sanksi

Baca Juga

Mata Indonesia, Sleman – Bawaslu Sleman bakal memberikan sanksi terhadap ASN yang terbukti memberikan dukungan terhadap caleg atau Pilpres melalui akun medsos miliknya.

Hal itu berpotensi terjadi menyusul kampanye lewat media sosial lebih berdampak.

“ASN wajib menjaga netralitas sesuai peraturan yang berlaku. Jika memang ditemukan akun medsos mereka mendukung parpol arah caleg hingga calon kepala negara, maka mereka bakal disanksi,” ujar Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan, Rabu 4 Oktober 2023.

Ketentuan ini sudah tertuang dalam Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, Badan Kepegawaian Negara, Komisi ASN dan Bawaslu RI Nomor 2/2022.

“Jelas di dalam peraturan itu, ASN dilarang membuat postingan, komentar, berbagi atau memberi like serta terlihat dalam grup atau mengikuti akun yang mendukung calon peserta pemilihan kepala daerah,” ujar Arjuna.

Mengantisipasi hal itu terjadi, Arjuna mengatakan bahwa pihaknya mengambil berbagai tindakan pencegahan dan melakukan pengawasan aktif di wilayah kerja Bawaslu Sleman.

“Kami sudah mengeluarkan surat imbauan kepada ASN Pemkab Sleman untuk memastikan netralitas mereka dalam proses Pemilu 2024,” kata dia.

Arjuna mengingatkan bahwa imbauan ini selalu disampaikan saat rapat dan pertemuan ASN. Dengan demikian jika ada ASN yang melanggar, Bawaslu tak tinggal diam untuk memberikan sanksi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini