MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Chandrawati terhadap Brigadir J atau Yoshua dihentikan Bareskrim Polri.
Hal tersebut dilaporkan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi, Jumat 12 Agustus 2022.
“Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Andi Rian.
Putri Candrawathi melaporkan Brigadir J tak hanya dugaan pelecehan seksual tapi juga ancaman pembunuhan.
Sebelumnya Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali yang salah satunya dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan dugaan pelecehan seksual dan ancaman pembunuhan.
Namun, kasus pidana pembunuhan Brigadir J tetap berlanjut dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir J dan K.
Selain itu, Polri juga menghentikan penyidikan percobaan pembunuhan terhadap Bharada E yang dilaporkan Briptu Martin Gabe.
Alasan penghentiannya sama dengan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Chandrawati.