Politisi Golkar Azis Syamsuddin Berpeluang Jadi Tersangka dan Akan Menghadapi Jumat Keramat di KPK

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sengkarut kasus suap yang menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diprediksi akan berujung petaka. Terbuka kemungkinan politisi Golkar itu bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Apalagi, ia diagendakan menghadap penyidik KPK pada Jumat, 24 September 2021. Rencana pemanggilan Aziz ini erat kaitannya dengan tradisi ‘Jumat Keramat’ di KPK. Biasanya, KPK sering menangkap para terduga kasus korupsi di hari Jumat. Mungkinkah Anggota Komisi III DPR RI ditahan KPK di ‘Jumat keramat’?

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar pun mengungkapkan sejumlah kemungkinan lantaran nama Aziz Syamsuddin sudah berulang kali disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.

“Seharusnya Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado diadili sebagai terdakwa. Atau jika Aliza Gunado nanti telah terbukti memberikan uang kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, maka Azis Syamsuddin langsung harus ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya ketika dihubungi Mata Indonesia News, Kamis 23 September 2021.

Sebelumnya Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkap peran Azis Syamsuddin dalam tiga perkara suap yang ditangani komisi antirasuah dan menyeret sejumlah pihak, di antaranya eks penyidik Stepanus Robin Pattuju dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 13 September 2021 lalu.

Ketiga perkara tersebut antara lain suap jual beli jabatan dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial; dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah 2017; dan suap penyitaan aset dengan terpidana mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.

Azis disebut berperan mengenalkan M. Syahrial dengan penyidik Stepanus dalam pertemuan ketiganya di rumah dinas Azis, Jalan Denpasar Raya 3/3, Jakarta Selatan, Oktober 2020.

Dalam pertemuan itu, Syahrial meminta Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan di Kota Tanjung Balai tidak naik ke tahap penyidikan. Robin menyanggupi, dengan imbalan senilai Rp1,7 miliar, meski belakangan uang yang ditransfer senilai Rp1,695 miliar.

Ia juga meminta tolong ke Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan bila Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut.

Jaksa juga menyebut Azis berperan mengenalkan penyidik Robin dan pengacara Maskur dengan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari pada Oktober 2020.

Rita yang kala itu ditahan di Lapas Klas II Tangerang ditemui Robin dan Maskur. kepada Rita, mereka menjanjikan memuluskan pengembalian aset yang disita KPK dan pengajuan Peninjauan Kembali (KPK) yang bersangkutan.

Dengan jasa itu, Robin meminta imbalan Rp10 miliar kepada Rita. Jumlah itu belum termasuk imbalan jika pengembalian aset berhasil, dengan tambahan sebanyak 50 persen dari total nilai aset.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini