MATA INDONESIA, JAKARTA-Polda Jawa Timur menggerebek sebuah ruko ‘Gun Shop’ di Jalan Mayor Kamari Sampurno, Kelurahan Ditotrunan, Lumajang.Toko tersebut dijadikan lokasi perakitan dan penjualan senjata ilegal jenis air gun dan airsoft gun di Kabupaten Lumajang, Sabtu 7 Desember 2019.
Sang pemilik toko Agus Hariyanto diamankan berikut puluhan pucuk senapan angin untuk lomba dan berburu, puluhan pak peluru senapan angin kaliber 5,5 mm, 6,35 mm, dan 9,0 mm.
“Tim kami bersama Polres Lumajang mengungkap tindak pidana perakitan dan perdagangan senapan angin ilegal di Lumajang. pengungkapan ini berawal dari laporan dari masyarakat,” ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, Sabtu 7 Desember 2019.
Luki mengatakan Agus sudah menjalankan usahanya sejak tahun 2015. Agus sudah memproduksi 250 pucuk senapan angin yang dijualnya ke 18 provinsi di Indonesia.
Agus menjualnya juga ke daerah konflik seperti Papua dan Sulawesi. senapan angin tersebut dijual secara online maupun offline dengan harga bervariasi mulai Rp 3-20 juta. “Dan senjata ini cukup berbahaya karena ada yang berkaliber 9 mm,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam pasal 106 UU no 07 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara empat tahun atau denda sepuluh milyar rupiah serta pasal satu atau dua UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal dua puluh tahun.