Perketat GZSA, Dua Orang Disanksi Satpol PP Jogja Melanggar Aturan Buang Sampah

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja telah menyeret dua pelanggar aturan terkait Gerakan Zero Sampah Anorganik seperti diatur Surat Edaran Wali Kota Jogja No 660/6123/SE/2022 tentang Gerakan Zero Sampah Anorganik (GZSA).

Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto mengungkap bahwa pihaknya telah menindak dua pelanggar GZSA dan sudah menyidangkannya.

Penindakan dilakukan sejak bulan Januari 2023. Sejalan dengan pemberlakukan GZSA yang dicanangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke TPST Piyungan.

“Sidangnya awal bulan [Februari] yang kedua. Pertama bulan lalu. Ada dua yang kami bawa ke yustisi,” ujar dia Selasa 21 Februari 2023.

Dodi menyebut, salah satu pelanggar terkena denda Rp250 ribu. Namun dia enggan mengungkap jumlah denda bagi pelanggar kedua.

“Bukan warga kota, warga Sleman. Kami sidangkan, karena dia melanggar dua. Dari luar kota dan membuang sampah bukan pada tempatnya,” ujarnya.

Dodi juga mengungkap, pihaknya melakukan patroli tiap malam terutama pada titik tertentu yang jadi laporan warga. Namun, pelanggar juga melakukan kucing-kucingan.

“Misal informasi bilang biasa buang jam 02.00 WIB. Kami lakukan operasi, ternyata mereka membuang jam 00.00 WIB. Jadi kami juga kucing-kucingan tiap malam. Biasanya di perbatasan. Ada di beberapa titik,” ujarnya.

Sementara Sekretaris Pemkot Jogja, Aman Yuriadijaya mengaku sedang memantapkan pilar GZSA dan meminta waktu tiga bulan untuk memantapkan empat pilar pendukung gerakan.

“Sesungguhnya keberhasilan ini (Gerakan GZSA) ada pada empat pilar yang harus saling mengintegrasikan,” ujarnya.

Aman meminta, empat pilar ini harus bekerja sama dengan optimal. Pertama lembaga masyarakat lapis terbawah, kedua diharapkannya lebih peduli terhadap konteks gerakan. Sehingga gerakan bank sampah yang berbasis RW dapat berjalan maksimal. 

Sementara penggerobak atau transporter, dinilai Aman punya peran penting karena turut berperan dalam melakukan pemilahan lanjutan seandainya pemilahan belum sempurna di masyarakat.

Peran lain yang dinilai Aman penting adalah keberadaan pelapak.

“Bahkan untuk pelapak akan kami buka informasi yang lebih luas. Pelapak yang mampu menerima berbagai item sampah anorganik di Kota Jogja akan mendapat manfaat lebih,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Penyerahan Dana 11.4 T Bukti Ketegasan Hukum dan Integritas Pemerintah Selamatkan Aset Negara

Oleh: Ahmad SubarkahPemandangan tumpukan uang tunai senilai Rp11,4 triliun di Kantor Kejaksaan Agung pada Jumat, 10 April 2026, bukan sekadar seremonial birokrasi biasa yang kerap menghiasi layarkaca. Bagi publik yang jeli melihat arah kebijakan nasional, peristiwa tersebut adalah proklamasiatas babak baru penegakan hukum di Indonesia, yakni sebuah fase di mana hukum tidak hanyaberfungsi memenjarakan badan, tetapi juga secara agresif memulihkan urat nadi perekonomiannegara. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang baru berjalan sekitar satu setengahtahun, langkah strategis melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menjelmamenjadi instrumen penyelamat fiskal yang sangat konkret dan terukur. Fenomena ini menandaipergeseran paradigma penegakan hukum dari yang bersifat retributif semata menjadi restitusifinansial yang masif demi kepentingan rakyat banyak.Langkah pemerintah dalam menarik denda administratif dan menyita aset hasil kejahatan sektorkehutanan merupakan jawaban cerdas sekaligus berani atas tantangan defisit anggaran yang sedang membayangi. Sebagaimana diketahui, data kuartal pertama tahun 2026 menunjukkanbahwa APBN per 31...
- Advertisement -

Baca berita yang ini