Pengecer Wajib Ikuti HET Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Per Liter

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Semua pengecer wajib menjual harga minyak goreng curah tidak lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HTE) yaitu Rp 14,000 perliter. “Pengecer yang melakukan penjualan minyak goreng curah secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti harga eceran tertinggi,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, Sabtu 19 Maret 2022.

Kementerian Perdagangan melakukan penyesuaian terhadap aturan main perdagangan minyak goreng, melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022. Melalui aturan itu, Kemendag mencabut ketentutan HET minyak goreng kemasan, dan mengatur kepastian harga minyak goreng curah di pasaran.

Pemerintah tidak lagi mengatur harga kemasan dan membiarkannya bergerak sesuai mekanisme pasar. Sementara untuk curah HET-nya aturannya sebesar Rp 14.000 per liter atau setara Rp 15.500 per kilogram.

Dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022 bagi pengecer yang melanggar ketentuan HET curah akan mendapat  sanksi administratif.

Penjualan minyak goreng curah untuk masyarakat rumah tangga, usaha mikro, dan usaha kecil. ”Dan dalam peraturan tersebut juga ada larangan bagi industri menengah dan industri besar. Termasuk repacker atau pengemas minyak goreng untuk menggunakan minyak goreng curah sebagai bahan bakunya,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk mendukung penjualan minyak goreng curah dengan HET Rp 14.000 per liter, pemerintah akan memberlakukan subsidi.

Subsidi harga itu kepada distributor kelapa sawit yang terdaftar di Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan sistem reimbursement.

Adapun besaran subsidi setara dengan selisih antara harga minyak sawit untuk memasok minyak curah dengan harga pasar. ”Terkait dengan komoditas minyak goreng, pemerintah telah membuat kebijakan. Harga di tingkat konsumen dengan harga keekonomian dengan harga Rp 14.000 minyak curah,” ujar Airlangga.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini