MATA INDONESIA, JAKARTA – Semua pengecer wajib menjual harga minyak goreng curah tidak lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HTE) yaitu Rp 14,000 perliter. “Pengecer yang melakukan penjualan minyak goreng curah secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti harga eceran tertinggi,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, Sabtu 19 Maret 2022.
Kementerian Perdagangan melakukan penyesuaian terhadap aturan main perdagangan minyak goreng, melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2022. Melalui aturan itu, Kemendag mencabut ketentutan HET minyak goreng kemasan, dan mengatur kepastian harga minyak goreng curah di pasaran.
Pemerintah tidak lagi mengatur harga kemasan dan membiarkannya bergerak sesuai mekanisme pasar. Sementara untuk curah HET-nya aturannya sebesar Rp 14.000 per liter atau setara Rp 15.500 per kilogram.
Dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022 bagi pengecer yang melanggar ketentuan HET curah akan mendapat sanksi administratif.
Penjualan minyak goreng curah untuk masyarakat rumah tangga, usaha mikro, dan usaha kecil. ”Dan dalam peraturan tersebut juga ada larangan bagi industri menengah dan industri besar. Termasuk repacker atau pengemas minyak goreng untuk menggunakan minyak goreng curah sebagai bahan bakunya,” katanya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk mendukung penjualan minyak goreng curah dengan HET Rp 14.000 per liter, pemerintah akan memberlakukan subsidi.
Subsidi harga itu kepada distributor kelapa sawit yang terdaftar di Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan sistem reimbursement.
Adapun besaran subsidi setara dengan selisih antara harga minyak sawit untuk memasok minyak curah dengan harga pasar. ”Terkait dengan komoditas minyak goreng, pemerintah telah membuat kebijakan. Harga di tingkat konsumen dengan harga keekonomian dengan harga Rp 14.000 minyak curah,” ujar Airlangga.