MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengacara baru Bharada Eliezer alias E, Deolipa Yumara menyimpulkan kliennya bukan pelaku tunggal dan terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J diduga atas perintah.
Kesimpulan itu diperoleh Deolipa setelah dia berbincang dengan kliennya dari Sabtu 6 Agustus 2022 pagi hingga malam di tahanan Mabes Polri.
Dari hasil pembicaraan itu, Deolipa bahkan berani menyimpulkan bahwa Bharada E sebenarnya saksi kunci utama peristiwa terbunuhnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam sebuah wawancara televisi, Deolipa mengungkapkan cerita Bharada E yang menyebut ada beberapa orang terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.
Karena menilainya sebagai saksi kunci utama, Bharada E harus diselamatkan untuk menjadi saksi.
“Kami berpandangan apa yang dialami suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang dengan perkara ini salah satunya apa yang dia (Bharada E) alami,” kata Deolipa yang dilihat Minggu 7 Agustus 2022.
Deolipa mengungkapkan selama ini kliennya merasa tidak nyaman dengan kasus yang menjeratnya tersebut.
Bharada E ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Rabu malam, 3 Agustus 2022. Polisi mengantongi bukti bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E bukan bela diri.