MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemkot Bogor mulai besok, Sabtu 29 Agustus 2020, mulai menerapkan jam malam. Hal itu dilakukan usai Kota Hujan ini dinyatakan sebagai zona merah penularan Covid-19 oleh Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Pusat. Pembatasan ketat untuk aktivitas warga pun dilakukan mulai tingkat Rukun Warga (RW).
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto menegaskan tidak ada aktivitas apapun di atas pukul 21.00 WIB, termasuk berjualan, berkerumun dan semacamnya. Begitu juga dengan pusat keramaian dan perbelanjaan hingga restoran dibatasi hanya hingga pukul 18.00 WIB.
“Mulai besok, kami berlakukan pembatasan sosial mikro dan komunitas, terutama pada RW yang masuk zona merah. Kami Forkopimda sepakat melakukan pengawasan, bersama TNI, Polri hingga aparatur wilayah terutama memastikan tidak ada aktivitas apapun setelah jam 9 malam,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, alasan menerapkan pembatasan sosial mikro ini, karena penularan Covid-19 telah menjamah pada keluarga, terutama kepada lansia dan anak di bawah umur yang memiliki mobilitas tinggi. Dengan kata lain, lansia dan anak paling banyak terpapar dari klaster keluarga.
Hal itu diketahui usai Pemkot Bogor melakukan sejumlah tes masif, baik di tempat umum dan penelusuran dari keterkaitan kasus positif. Hasilnya, klaster keluarga menduduki peringkat teratas dengan jumlah 189 orang positif dari 45 keluarga.
“Jadi saya minta, lansia dan anak di bawah umur untuk tidak keluar rumah dulu jika tidak ada urgensinya. Saya pastikan juga seluruh fasilitas publik seperti taman akan ditutup sementara waktu,” katanya.