MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah Indonesia memastikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) ditiadakan. Aturan ini berlaku pada seluruh wilayah di Tanah Air.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk mereka yang datang dari luar negeri.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun, kebijakan PPKM di masa Nataru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” tutur Luhut Binsar Pandjaitan, dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Desember 2021.
Luhut kemudian menjelaskan sejumlah aturan yang akan ditetapkan sebagai penyesuaian terkait aturan selama periode Nataru. Bagi mereka yang datang dari luar negeri wajib menyertakan hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
“Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru. Hal itu juga lantaran penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment) dan capaian vaksinasi dalam satu bulan terakhir,” sambungnya.
Selama periode Natal dan Tahun Baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jauh. Adapun anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata yang hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” sambungnya.
Keputusan ini juga didasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis keduanya mendekati 56 persen. Lalu vaksinasi pada lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen, masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.