Pakar Nilai Kenaikan Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Susahkan Masyarakat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menuai kritikan keras dari Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar. Ia menilai, kebijakan tersebut justru menyusahkan masyarakat yang masih berhadapan dengan wabah corona (COVID-19).

Seperti diketahui, iuran untuk kelas I naik 85,18 persen menjadi Rp 150.000 per bulan. Untuk kelas II menjadi Rp 100.000 atau naik 96,07 persen.

Sementara untuk peserta kelas III iuran naik menjadi Rp 42.000 per bulan. Untuk tahun ini, peserta masih membayar hanya Rp 25.500 per orang per bulan, sisa sebesar Rp 16.500 dibiayai oleh Pemerintah. Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Peserta mandiri adalah kelompok masyarakat pekerja informal yang sangat terdampak ekonominya oleh Covid-19 tetapi pemerintah dengan sepihak menaikkan lagi iuran kelas 1 dan 2 yang tidak berbeda jauh dengan iuran sebelumnya yang mengacu pada perpres 75,” ujarnya belum lama ini.

Ia juga menilai kenaikan iuran tersebut juga sangat bertolak belakang dengan kondisi perekonomian nasional, terutama soal daya beli masyarakat yang tengah menurun. Apalagi di kuartal I pertumbuhan ekonomi 2,97 persen dan konsumsi rumah tangga pertumbuhan agregatnya cuma 2,84 persen.

Timboel juga menilai kenaikan iuran bukanlah solusi untuk mengatasi defisit pada tubuh BPJS Kesehatan yang sudah terjadi bertahun-tahun dan terus membengkak.

“Apakah kenaikan iuran otomatis akan turunkan defisit? Belum tentu. Kalau pengendalian biaya tidak dilakukan. Ini persoalan yang terus terjadi sehingga harus dipikirkan pemerintah,” katanya menyarankan.

Tak hanya itu, Timboel juga menganggap ketentuan denda tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak menunjukkan asas keadilan bagi peserta.

Asal tahu saja, aturan denda tunggakan iuran tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal 42 ayat 6 menyebut dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali atau setelah membayarkan iuran, peserta wajib membayarkan denda untuk tiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.

Tidak tanggung-tanggung, besaran denda yang dimaksudkan mencapai 5 persen pada 2021, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30 juta. Untuk tahun ini, denda sebesar 2,5 persen atau paling tinggi Rp 30 juta.

Timboel mengatakan kenaikan besaran denda ini justru tak menjawab permasalahan yang mengakar pada program jaminan kesehatan nasional. Sebab, ada dua motif peserta menunggak yaitu ketidakmampuan membayar dan keengganan membayar. Pemerintah, dalam hal ini menyamakan konsekuensi untuk kedua posisi peserta yang berada di level kemampuan timpang ini.

Ia pun menyarankan agar pihak BPJS Kesehatan sebaikanya tak perlu menaikan denda. “2,5 persen saja sudah berat, apalagi naik 5 persen. Maka bagi mereka yang menunggak hanya akan salah sasaran dan mencekik mereka yang rentan dan membutuhkan penanganan medis,” ujarnya.

Ia pun menganjurkan agar pemerintah fokus kepada PP nomor 86 tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

“Sebaiknya tak perlu buat regulasi baru, mending pakai aturan sebelumnya. Kalaupun ini tak mampu dilaksanakan secara maksimal, lakukan evaluasi dulu, setelah itu baru cari alternatif lain,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stabilitas Nasional Pasca Pilkada Merupakan Tanggung Jawab Bersama

JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang baru saja berlangsung di berbagai wilayah di Indonesia, telah menunjukkan kemajuan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini