Pakar Nilai Kenaikan Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Susahkan Masyarakat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menuai kritikan keras dari Koordinator BPJS Watch, Timboel Siregar. Ia menilai, kebijakan tersebut justru menyusahkan masyarakat yang masih berhadapan dengan wabah corona (COVID-19).

Seperti diketahui, iuran untuk kelas I naik 85,18 persen menjadi Rp 150.000 per bulan. Untuk kelas II menjadi Rp 100.000 atau naik 96,07 persen.

Sementara untuk peserta kelas III iuran naik menjadi Rp 42.000 per bulan. Untuk tahun ini, peserta masih membayar hanya Rp 25.500 per orang per bulan, sisa sebesar Rp 16.500 dibiayai oleh Pemerintah. Kebijakan ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

“Peserta mandiri adalah kelompok masyarakat pekerja informal yang sangat terdampak ekonominya oleh Covid-19 tetapi pemerintah dengan sepihak menaikkan lagi iuran kelas 1 dan 2 yang tidak berbeda jauh dengan iuran sebelumnya yang mengacu pada perpres 75,” ujarnya belum lama ini.

Ia juga menilai kenaikan iuran tersebut juga sangat bertolak belakang dengan kondisi perekonomian nasional, terutama soal daya beli masyarakat yang tengah menurun. Apalagi di kuartal I pertumbuhan ekonomi 2,97 persen dan konsumsi rumah tangga pertumbuhan agregatnya cuma 2,84 persen.

Timboel juga menilai kenaikan iuran bukanlah solusi untuk mengatasi defisit pada tubuh BPJS Kesehatan yang sudah terjadi bertahun-tahun dan terus membengkak.

“Apakah kenaikan iuran otomatis akan turunkan defisit? Belum tentu. Kalau pengendalian biaya tidak dilakukan. Ini persoalan yang terus terjadi sehingga harus dipikirkan pemerintah,” katanya menyarankan.

Tak hanya itu, Timboel juga menganggap ketentuan denda tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan tidak menunjukkan asas keadilan bagi peserta.

Asal tahu saja, aturan denda tunggakan iuran tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal 42 ayat 6 menyebut dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali atau setelah membayarkan iuran, peserta wajib membayarkan denda untuk tiap pelayanan kesehatan rawat inap yang diperolehnya.

Tidak tanggung-tanggung, besaran denda yang dimaksudkan mencapai 5 persen pada 2021, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp 30 juta. Untuk tahun ini, denda sebesar 2,5 persen atau paling tinggi Rp 30 juta.

Timboel mengatakan kenaikan besaran denda ini justru tak menjawab permasalahan yang mengakar pada program jaminan kesehatan nasional. Sebab, ada dua motif peserta menunggak yaitu ketidakmampuan membayar dan keengganan membayar. Pemerintah, dalam hal ini menyamakan konsekuensi untuk kedua posisi peserta yang berada di level kemampuan timpang ini.

Ia pun menyarankan agar pihak BPJS Kesehatan sebaikanya tak perlu menaikan denda. “2,5 persen saja sudah berat, apalagi naik 5 persen. Maka bagi mereka yang menunggak hanya akan salah sasaran dan mencekik mereka yang rentan dan membutuhkan penanganan medis,” ujarnya.

Ia pun menganjurkan agar pemerintah fokus kepada PP nomor 86 tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

“Sebaiknya tak perlu buat regulasi baru, mending pakai aturan sebelumnya. Kalaupun ini tak mampu dilaksanakan secara maksimal, lakukan evaluasi dulu, setelah itu baru cari alternatif lain,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Evaluasi Berkala Koperasi Desa Jadi Kunci Keberlanjutan Program Pemberdayaan Ekonomi

Oleh: Firly Tsaqila )*Komitmen pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi desa terusdiwujudkan melalui pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan MerahPutih sebagai instrumen strategis pemberdayaan masyarakat. Koperasi Desa dirancang bukan sekadar menjadi wadah aktivitasekonomi lokal, melainkan sebagai infrastruktur ekonomi nasional yang mampu memperluas akses masyarakat desa terhadap layanan usaha, distribusi kebutuhan pokok, pembiayaan produktif, hingga penguatankesejahteraan berbasis komunitas. Sehingga evaluasi berkala menjadi elemen penting agar implementasiprogram berjalan tepat sasaran, adaptif terhadap tantangan lapangan, dan mampu memberikan manfaat berkelanjutan.Langkah cepat Kementerian Koperasi dalam merespons berbagaimasukan masyarakat menunjukkan keseriusan pemerintah menjagakualitas pelaksanaan program ini. Berbagai sorotan yang muncul di ruangpublik dipandang sebagai bentuk partisipasi konstruktif yang justrumemperkuat proses pembenahan. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menilai perhatian masyarakatterhadap kondisi dan kesiapan Kopdes Merah Putih merupakan bagiandari pengawasan publik yang sangat dibutuhkan untuk memastikanprogram berkembang sesuai tujuan awal.Menurut Ferry, setiap laporan, masukan, dan perhatian masyarakatmenjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi kementerian untukmelakukan koreksi secara menyeluruh. Ia menegaskan bahwa pemerintahmemandang keterlibatan publik sebagai bagian dari mekanismepengawasan yang memperkuat akuntabilitas tata kelola. Denganketerbukaan terhadap kritik, pemerintah menunjukkan pendekatan adaptifdalam memastikan program ini terus mengalami penyempurnaan.Pendekatan evaluatif ini penting karena skala program Kopdes MerahPutih sangat luas dan menyentuh langsung berbagai aspek kehidupanekonomi desa. Pemerintah tidak menempatkan evaluasi sebagai responsatas persoalan semata, melainkan sebagai instrumen manajemen modern yang memungkinkan setiap kelemahan terdeteksi lebih awal untuk segeradiperbaiki. Dengan demikian, proses pembenahan dapat dilakukan secarasistematis tanpa mengganggu tujuan besar pembangunan ekonomi desa.Ferry juga menekankan bahwa pemerintah akan terus menyelaraskankoordinasi lintas lembaga agar evaluasi yang dilakukan menghasilkanlangkah perbaikan konkret. Kolaborasi antara kementerian, pengelola koperasi, dan masyarakat diyakini menjadi kunci agar setiap temuanlapangan dapat segera ditindaklanjuti secara efektif. Pendekatan inimencerminkan keseriusan pemerintah membangun tata kelola koperasiyang terbuka dan responsif.Di sisi lain, penguatan evaluasi juga tampak dari keterlibatan berbagaiinstitusi pendukung. Badan Pengawas Obat dan Makanan melalui Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mempertegas peran pengawasan distribusi obat danpangan dalam ekosistem Kopdes Merah Putih. Kehadiran BPOM memperlihatkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada aspekkelembagaan koperasi, tetapi juga memastikan kualitas layanan dankeamanan produk yang sampai kepada masyarakat desa.BPOM menyiapkan sistem pengawasan yang menjangkau hingga level desa, termasuk melalui pelibatan puluhan ribu kader terlatih. Langkah inimenjadi bukti bahwa evaluasi program dilakukan secara terintegrasidengan penguatan kapasitas pengawasan di lapangan. Pemerintahmemahami bahwa keberlanjutan koperasi tidak dapat dilepaskan dariterjaminnya standar mutu, keamanan, dan keandalan distribusi produk.Kepala BPOM menilai pengawasan distribusi obat dan pangan di koperasidesa membutuhkan mekanisme yang presisi karena cakupan wilayahyang luas menuntut sistem kendali yang kuat. Oleh sebab itu, pemerintahterus merancang skema baru agar distribusi tetap terkendali sekaligusmenjangkau masyarakat secara merata. Upaya ini memperlihatkanorientasi evaluasi yang tidak berhenti pada identifikasi masalah, melainkan diarahkan pada inovasi kebijakan.Pandangan mengenai pentingnya evaluasi berkala juga diperkuat ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli. Ia menilai bahwa pengawasanberlapis sangat diperlukan mengingat fungsi Kopdes Merah Putihmencakup aspek komersial, sosial, hingga layanan distribusi strategis. Menurutnya, pembagian peran pengawasan lintas lembaga akanmemperkuat akuntabilitas sekaligus meminimalkan potensipenyimpangan.Dipo menekankan pentingnya audit independen secara berkala sebagaiinstrumen untuk mendeteksi potensi moral hazard sejak dini. Ia jugamemandang bahwa tata kelola internal yang kuat harus ditopang olehrekrutmen pengelola profesional yang tetap berbasis komunitas lokal. Keterlibatan warga desa dinilai penting untuk menumbuhkan rasa memilikisehingga keberlanjutan koperasi terjaga secara alamiah.Pandangan Dipo sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang menempatkan evaluasi sebagai fondasi penguatan kelembagaan. Pemerintah memahami bahwa keberhasilan program tidak cukup diukurdari jumlah koperasi yang terbentuk, tetapi dari kualitas operasional, efektivitas layanan, dan dampak nyata terhadap kesejahteraanmasyarakat.Koperasi Desa Merah Putih diproyeksikan menjadi simpul distribusi hasilpertanian, penyalur barang strategis, penyedia layanan keuangan, hinggapenggerak aktivitas ekonomi produktif di tingkat akar rumput. Denganperan sebesar itu, evaluasi berkala menjadi syarat mutlak agar setiapfungsi berjalan optimal.Melalui keterbukaan terhadap masukan, sinergi lintas lembaga, sertapenguatan pengawasan berjenjang, pemerintah menunjukkan keseriusanmenjaga keberlanjutan program ini. Evaluasi yang konsisten bukanlahtanda kelemahan, melainkan bukti hadirnya tata kelola modern yang mengedepankan perbaikan berkelanjutan demi memastikan KopdesMerah Putih benar-benar menjadi motor penggerak pemberdayaanekonomi desa di masa depan.*) Pengamat Ekonomi Desa
- Advertisement -

Baca berita yang ini