Pakar Hukum UI : Deklarasi Kemerdekaan Benny Wenda Adalah Makar dan Perlu Langkah Hukum!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua ULMWP Benny Wenda mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat pada 1 Desember 2020. Deklarasi tersebut pun dinilai sebagai bentuk makar oleh Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Hikmahanto Juwana.

“Polri perlu melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar,” ujarnya kepada Mata Indonesia News, Rabu 2 Desember 2020.

Hikmahanto juga menilai deklarasi Wenda adalah ilegal karena tak punya dasar yang kuat dalam hukum internasional.

“Di dalam hukum internasional, deklarasi ini tidak ada dasarnya. Dan karenanya tidak diakui oleh negara lain,” katanya.

Ia juga menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam hukum internasional terkait pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan.

“Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional,” ujar sosok yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani tersebut.

Hikmahanto juga menilai, negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungan atas Wenda tidak dapat menjadi tolok ukur. Lantaran negara-negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.

Sebelumnya, Benny Wenda dikabarkan mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat bertepatan dengan momentum 1 Desember yang kerap dirayakan kelompok OPM sebagai hari kemerdekaan Papua Barat. Namun lokasi dan waktu penyelenggaraan deklrasi tersebut tak ada kejelasan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Jakarta - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk memperkuat kerukunan dan menjaga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini