Pajak Karbon Mulai Berlaku 1 April 2022

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pajak karbon akan mulai berlaku pada 1 April 2022.  Pemerintah akan mengimplementasikan pajak karbon dalam Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Pungutan pajak baru ini  dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

”Elemen pajak karbon yang baru mulai 1 April 2022 namun ikuti peta jalan di bidang karbon atau berhubungan dengan climate change,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis 7 Oktober 2021.

Peta jalan karbon memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan, dan/atau keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

Sebelumnya dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penetapan  tarif minimum pajak karbon Rp 75 per kg CO2e. Kini turun menjadi Rp 30/kg CO2e

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, tarif yang ada dalam UU HPP ini sudah sesuai dengan harga karbon. “Basic-nya kan karbon ini memiliki nilai ekonomi, dan artinya ada harganya. Jadi kita akan melakukan pengenaan pajak karbon dengan mekanisme ada perdagangannya dan ada pengenaan pajaknya,” kata Suahasil.

Selain itu, dalam penerapan pajak karbon ini, Suahasil mengatakan harus ada registrasinya dan MRT terlebih dahulu dan harus disiapkan. Sehingga Ia menghimbau agar beberapa sektor dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mempersiapkan registrasi tersebut.

Suahasil  mengatakan, penerapan pajak ini akan mengikuti peta jalan dari pengembangan green ekonomi di Indonesia. Tentunya penerapan pajak ini akan menerapkan prinsip keadilan dan keterjangkauan dengan memperhatikan iklim berusaha dan juga kegiatan ekonomi berusaha.

Dia mengatakan tarif paling rendah Rp 30/kg CO2e ini akan siap teraplikasikan ke sektor yang sudah menjalankan secara mandiri. Salah satu sektor yang sudah menjalankannya adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kementerian ini sudah mendesain perdagangan karbon sektor pembangkit dengan rata-rata harga Rp 30/kg CO2e.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini