Kenaikan Bertahap, PPN Naik Jadi 11 Persen Berlaku April 2022

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah akhirnya menetapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) secara bertahap. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, tarif PPN naik menjadi 11 persen sesuai Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dan ini berlaku April 2022.

Sri Mulyani menyatakan, pemerintah ingin jaga momentum pemulihan ekonomi. ”Bertahap dari 10 persen saat ini di UU PPN akan naik jadi 11 persen pada April 2022 dan paling lambat 1 Januari 2025 akan naik lagi 1 persen ke 12 persen,” ujarnya, Kamis 7 Oktober 2021.

Pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan PPN, terutama untuk barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, dan beberapa lainnya.

”Masyarakat berpenghasilan menengah, kecil, tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut. Dalam hal ini soal sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial. DPR dan pemerintah sepaka tidak mengenakan  PPN,” kata Sri Mulyani.

Menurut dia, pengurangan atau pengecualian kenaikan pajak ini diberikan untuk mencerminkan keadilan terhadap masyarakat.  ”Sebab, kalau kita bicara sembako, tidak hanya 1 sembako, ada yang menengah atas, sangat mahal, ada kebutuhan sembako masyarakat, sehingga kita harus bedakan. Ini disebut azas keadilan,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sinergitas TNI, Polri, dan KPU Jadi Kunci Keamanan Pilkada Serentak 2024

Jakarta – Menjelang Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang, berbagai lembaga negara terus memperkuat sinergitas...
- Advertisement -

Baca berita yang ini