Pajak dari Program Pengungkapan Sukarela Terkumpul Rp 1,1 Triliun

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Nilai Pajak Penghasilan (PPh Final) yang terkumpul dari Program Pengungkapan Sukarela telah mencapai Rp1,1 triliun dari 10.725 Wajib Pajak (WP) pelapor.

Adapun harta bersih dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) mencapai Rp 10,25 triliun sampai 7 Februari 2022.

Mengutip laman resmi PPS Ditjen Pajak, dilansir Antara, Senin, 7 Februari 2022, nilai tersebut terdiri dari

  • Laporan harta bersih dalam negeri dan repatriasi sebesar Rp 8,84 triliun
  • Harta yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara sebesar Rp 617,24 miliar
  • Harta di luar negeri sebesar Rp798,07 miliar.

Wajib Pajak pun masih dapat melaporkan harta yang belum terlaporkan secara sukarela melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran https://pajak.go.id/pps 24 jam dalam tujuh hari sampai 30 Juni 2022.

“Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Ia juga mengatakan untuk Wajib Pajak yang mengalami kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP.

Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu

  • Helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008
  • Kring Pajak 1500-008 pada Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui [email protected], dan twitter @kring_pajak.

PPS hanya terselenggara dalam enam bulan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dekan Adab UINSA dicopot, SEMA PTKIN angkat bicara

Mata Indonesia, Surabaya – Senat Mahasiswa (SEMA) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia turut merespon terkait dengan pencopotan Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya yang dinilai sepihak dan tanpa proses yang jelas. Pencopotan yang dilakukan oleh Rektor UIN Surabaya, Prof Akhmad Muzakki, memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa dan civitas akademika UIN Surabaya.
- Advertisement -

Baca berita yang ini