MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengesahan draft UU Omnibus Law Cipta Kerja mendapat tanggapan positif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Ketua OJK Wimboh Santoso, UU tersebut bisa menjadi pendongkrak bagi perekonomian tanah air yang terdampak pandemi corona (covid-19).
“Ini adalah momentum baik bagaimana pengusaha optimalkan agar investasi cepat berkembang dan cepat direalisasi. Dan bakal berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” ujarnya di Jakarta, Senin 19 Oktober 2020.
Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengatakan, Omnibus Law akan mampu mendorong optimisme iklim investasi dalam negeri yang terpapar corona, sekaligus membuka lapangan kerja baru.
Ia menyebut bahwa pandemi covid-19 mengakibatkan 13,3 juta orang mencari kerja. Rincinya, 6,9 juta orang menganggur, 2,9 juta anak muda baru lulus mencari pekerjaan, 2,1 juta juta korban PHK, dan 1,4 juta pekerja dirumahkan.