‘Ninja’ Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Vonis hukuman 12 tahun penjara dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.

Ia merupakan terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Wiranto dan beberapa orang lainnya. Hukuman tersebut dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani Abu Rara.

Hakim Ketua Msrizal menyatakan terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak dan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan I dan dakwaan II.

Masrizal menyatakan perbuatan Abu Rara sesuai dengan Pasal 15 juncto Pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.

Hakim menyampaikan hal-hal yang memberatkan Abu Rara dalam perkara ini adalah bahwa perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan terorisme, dan dia tidak pernah menyesali perbuatannya. “Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya,” kata hakim Masrizal.

Atas putusan ini, Abu Rara menerimanya atau tidak mengajukan banding. Sementara jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan hakim.

Abu Rara menusuk Wiranto ketika tengah berkunjung ke Alun-alun Menes, Desa Purwaraja, Pandeglang, Banten pada 10 Oktober 2019. Dia menusuk Wiranto pada bagian perut dan juga menusuk dada pemimpin Pesantren Mathla’ul Anwar, Fuad Syauqi.

Sedangkan sang istri, yakni Fitria Andriana menusuk punggung bagian belakang Kepala Kepolisian Sektor Menes, Komisaris Dariyanto. Dalam melakukan aksi terorisme yang dianggap amaliyah ini, pasangan suami istri ini juga mengajak anak mereka yang masih di bawah umur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tolak Provokasi dalam Unjuk Rasa demi Memperkuat Demokrasi yang Beradab

Oleh: Bima Aditya )*Demokrasi memberikan ruang bagi setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat, kritik, maupun dukungan terhadap berbagai kebijakan publik. Kebebasan tersebut merupakan hak konstitusional yang menjadi salah satu ciri utama negara demokrasi. Namun, pelaksanaan hak itu tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, menghormati hukum, dan mengedepankan etika dalam kehidupan bermasyarakat.Penyampaian aspirasi melalui aksi unjuk rasa menjadi salah satu bentukpartisipasi publik yang diakui dalam sistem demokrasi Indonesia. Kehadiran demonstrasi menunjukkan bahwa masyarakat memilikikepedulian terhadap arah pembangunan bangsa dan tidak bersikap apatisterhadap berbagai persoalan nasional. Karena itu, ruang demokrasi harustetap dijaga agar mampu menjadi sarana penyampaian gagasan yang konstruktif.Di sisi lain, munculnya tindakan provokatif maupun anarkis dalamsebagian aksi demonstrasi berpotensi mengaburkan substansi tuntutanyang ingin disampaikan. Ketika aksi berubah menjadi kerusuhan, perhatian masyarakat tidak lagi tertuju pada pokok persoalan, melainkanpada dampak yang ditimbulkan. Kondisi seperti ini justru merugikansemua pihak karena tujuan utama penyampaian aspirasi menjadi tidak tercapai secara optimal.Demokrasi yang sehat membutuhkan kedewasaan seluruh elemenbangsa dalam mengelola perbedaan pendapat. Perbedaan pandanganmerupakan sesuatu yang wajar karena setiap warga negara memiliki hakuntuk menyampaikan gagasannya. Akan tetapi, perbedaan tidak bolehberkembang menjadi tindakan yang melanggar hukum ataupun memicukonflik sosial yang dapat mengganggu persatuan.Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan Menteri KoordinatorBidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril IhzaMahendra. Menurutnya, demokrasi tidak cukup dijalankan melaluiprosedur politik semata, tetapi harus berdiri di atas supremasi hukum, etika, dan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan. Yusril menilai tidak ada kelompok yang berhak memaksakankehendaknya kepada pihak lain, termasuk ketika berada pada posisimayoritas. Setiap perbedaan seharusnya diselesaikan melalui komunikasiyang santun dan menghormati martabat sesama warga negara.Yusril juga menjelaskan bahwa hukum dan politik memiliki keterkaitanyang erat dalam kehidupan bernegara. Demokrasi akan berkembangsecara sehat apabila kekuasaan dijalankan berdasarkan hukum, sedangkan hukum tetap menjunjung keadilan, kejujuran, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap nilai kemanusiaan. Prinsip tersebut menjadifondasi penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan dan ketertiban.Selain menekankan supremasi hukum, Yusril memandang pembangunandemokrasi Indonesia perlu berpijak pada nilai-nilai kearifan lokal. Menurutnya, hukum nasional tidak hanya berkembang dari ketentuanformal, tetapi juga dipengaruhi oleh budaya bangsa, hukum adat, hukumagama, dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat. Pembaruanhukum memang harus mengikuti perkembangan zaman, tetapi arahperkembangannya tetap perlu mencerminkan karakter bangsa Indonesia.Peran mahasiswa dalam kehidupan demokrasi memang memiliki posisiyang penting. Mahasiswa selama ini dikenal sebagai kelompok intelektualyang menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap berbagai kebijakanpublik. Kritik yang disampaikan diharapkan mampu memperkaya proses pengambilan kebijakan sekaligus menjadi pengingat bagi pemerintah agar terus melakukan perbaikan. Namun, fungsi tersebut akan lebih bermaknaapabila dijalankan melalui cara-cara yang bermartabat, objektif,...
- Advertisement -

Baca berita yang ini