Nilai Transaksi Hingga Rp 600 Triliun, Judi Online Pemicu Gangguan Finansial, Saatnya DiBerantas

Baca Juga

Jakarta – Nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024 ini. Data tersebut merupakan catatan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bagi sebagian orang, judi online menjadi cara untuk meraih kekayaan secara instan. Tapi sebenarnya, ada bahaya finansial yang timbul ketika seseorang ketagihan judi online.

Koordinator Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Natsir Kongah mengatakan nilai transaksi mencurigakan tersebut tiap tahunnya mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Secara umum aktivitas judi online hanya melibatkan nominal kecil namun berdampak pada orang banyak. Pemerintah melalui PPATK telah mendeteksi 5.000 rekening bank terkait judi online yang sudah diblokir. Adapun transaksi pemain judi online di Indonesia rata-rata sekitar Rp100 ribu.

“Semua angka-angka yang didapat membuktikan bagaimana problem Pemerintah terkait judi online ini sudah masuk ke arah yang meresahkan,” ujar Natsir.

Untuk merespon hal tersebut, Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dengan melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, peran Kemenkominfo bersama BIN sangat penting untuk menggencarkan literasi kepada masyarakat terkait bahaya judi online rata-rata transaksi judi online

“Menurut data, untuk klaster nominal transaksi kelas menengah ke atas itu antara Rp 100.000 sampai Rp 40 miliar, oleh karena itu diperlukan sinergitas antar instansi Pemerintah untuk mencegah meluasnya dampak negatif akibat judi online” papar Hadi pasca memimpin rapat perdana Satgas Pemberantasan Judi Online di Gedung A Kemenko Polhukam.

Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online mendapatkan apresiasi dari sejumlah, salah satunya Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas.

Dalam keterangan resminya, Muhammadiyah memberikan apresiasi kepada presiden yang telah membentuk membentuk satgas untuk memberantas judi online. pemblokiran situs web judi daring, penangkapan dan penindakan pelaku hingga bandar, serta rehabilitasi terhadap mereka.
Salah satu bahaya ketagihan judi online yang paling parah adalah risiko kerugian finansial. Orang yang kecanduan judi online sering menghabiskan uang dalam jumlah besar untuk berjudi. Kerugian finansial bisa memicu menjadi pemicu paling utama timbulnya gejala rusaknya kesehatan mental.

Untuk itu ada sejumlah cara yang bisa ditempuh agar berhenti mengikuti judi online. Diantaranya dengan memahami pemicu yang menggiring orang bermain judi online seperti pertemanan yang buruk demi mengurangi akses ke situs judi online. Masyarakat juga harus mampu menyaring konten-konten yang mempromosikan keuntungan dari bermain judi online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Mengapresiasi Langkah Strategis Pemerintah Wujudkan Ekonomi Inklusif Melalui UU Cipta Kerja

Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan oleh pemerintah Indonesia pada 2020 menjadi salah satu langkah strategis untuk mendorong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini