MATA INDONESIA, JAKARTA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin ikut menanggapi sikap Novel Baswedan Cs yang masih berusaha untuk mempertahankan posisinya di KPK. Padahal mereka sudah dinyatakan tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), yang menjadi salah satu syarat diangkat menjadi ASN.
Ngabalin mengatakan, sebaiknya 51 orang pegawai KPK yang tidak bisa dibina lagi untuk jangan memaksakan kehendak untuk Presiden Jokowi melanggar aturan atau Undang-undang.
“Ketika banyak orang meminta Presiden mengambil tindakan ini dan itu, selalu saya bilang bahwa jangan paksakan Presiden untuk melanggar peraturan, Undang-undang, karena itu regulasinya ada, tidak mungkin berada di tangan Bapak Presiden dalam posisi seperti itu,” katanya di Jakarta, Rabu 2 Juni 2021.
Ia menegaskan bahwa urusan pengalihan status para pegawai KPK menjadi ASN yang diatur dalam UU nomor 19 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah adalah kewenangan internal KPK.
“Kemudian banyak yang bertanya bagaimana pelaksanaannya, bagaimana prosesnya, rujukannya adalah peraturan internal KPK nomor 1 tahun 2021, tentang tata cara pengalihan pegawai KPK ke pegawai ASN, proses-proses itu semua sudah jalan, kemudian urusan ini kan urusan terkait lembaga tinggi negara,” ujarnya.
Ngabalin lalu mengungkit pernyataan yang sempat diungkap Novel Cs pada 2019 lalu. Menurutnya, saat itu mereka sendiri yang menyatakan lebih baik keluar daripada menjadi ASN KPK.
Hal ini yang membuatnya heran jika kini ada pihak yang meminta Jokowi untuk membantu nasib mereka. Lebih jauh, dia pun memastikan tidak mungkin Presiden Jokowi bisa terlibat dalam urusan internal lembaga tinggi negara.
“Setelah Presiden keluarkan statemen kemarin mereka berlindung lagi di balik statemen itu, padahal pernyataan serta merta itu kan jelas ya, tes wawasan kebangsaan itu bukan satu-satunya penyebab untuk harus memberhentikan pegawai itu, tentu saja KPK dan BKN pasti tahu, nah dalam posisi ini tidak mungkin, saya pastikan tidak mungkin Presiden bisa terlibat dalam urusan internal dalam urusan lembaga tinggi negara yang dalam Pasal 3 UU 19 tahun 2019 itu menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas fungsi dan wewenang KPK itu independent, tidak bisa diintervensi lembaga manapun,” katanya.
Ngabalin lantas meminta ke-51 pegawai KPK yang tidak bisa dibina lagi untuk menerima keputusan tersebut. Ngabalin meyakini mereka bisa berkontribusi di tempat lainnya selain KPK.
“Ini satu keputusan yang final, keputusan yang harus kita terima sebagai warga negara,” ujarnya.