Ngabalin Minta Novel Cs Jangan Paksa Presiden Langgar Aturan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin ikut menanggapi sikap Novel Baswedan Cs yang masih berusaha untuk mempertahankan posisinya di KPK. Padahal mereka sudah dinyatakan tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), yang menjadi salah satu syarat diangkat menjadi ASN.

Ngabalin mengatakan, sebaiknya 51 orang pegawai KPK yang tidak bisa dibina lagi untuk jangan memaksakan kehendak untuk Presiden Jokowi melanggar aturan atau Undang-undang.

“Ketika banyak orang meminta Presiden mengambil tindakan ini dan itu, selalu saya bilang bahwa jangan paksakan Presiden untuk melanggar peraturan, Undang-undang, karena itu regulasinya ada, tidak mungkin berada di tangan Bapak Presiden dalam posisi seperti itu,” katanya di Jakarta, Rabu 2 Juni 2021.

Ia menegaskan bahwa urusan pengalihan status para pegawai KPK menjadi ASN yang diatur dalam UU nomor 19 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah adalah kewenangan internal KPK.

“Kemudian banyak yang bertanya bagaimana pelaksanaannya, bagaimana prosesnya, rujukannya adalah peraturan internal KPK nomor 1 tahun 2021, tentang tata cara pengalihan pegawai KPK ke pegawai ASN, proses-proses itu semua sudah jalan, kemudian urusan ini kan urusan terkait lembaga tinggi negara,” ujarnya.

Ngabalin lalu mengungkit pernyataan yang sempat diungkap Novel Cs pada 2019 lalu. Menurutnya, saat itu mereka sendiri yang menyatakan lebih baik keluar daripada menjadi ASN KPK.

Hal ini yang membuatnya heran jika kini ada pihak yang meminta Jokowi untuk membantu nasib mereka. Lebih jauh, dia pun memastikan tidak mungkin Presiden Jokowi bisa terlibat dalam urusan internal lembaga tinggi negara.

“Setelah Presiden keluarkan statemen kemarin mereka berlindung lagi di balik statemen itu, padahal pernyataan serta merta itu kan jelas ya, tes wawasan kebangsaan itu bukan satu-satunya penyebab untuk harus memberhentikan pegawai itu, tentu saja KPK dan BKN pasti tahu, nah dalam posisi ini tidak mungkin, saya pastikan tidak mungkin Presiden bisa terlibat dalam urusan internal dalam urusan lembaga tinggi negara yang dalam Pasal 3 UU 19 tahun 2019 itu menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas fungsi dan wewenang KPK itu independent, tidak bisa diintervensi lembaga manapun,” katanya.

Ngabalin lantas meminta ke-51 pegawai KPK yang tidak bisa dibina lagi untuk menerima keputusan tersebut. Ngabalin meyakini mereka bisa berkontribusi di tempat lainnya selain KPK.

“Ini satu keputusan yang final, keputusan yang harus kita terima sebagai warga negara,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini