Menguak Efek Mengerikan Gas Air Mata, Mahasiswa Harus Waspada!

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Dalam demonstrasi besar-besaran yang dilakukan mahasiswa pada Selasa 23 September 2019 kemarin di depan gedung DPR/MPR yang berujung bentrok, polisi telah berkali-kali melakukan upaya penertiban, salah satunya dengan menembakkan gas air mata.

Akhirnya, mahasiswa pun kocar-kacir setelah ditembakkan gas air mata. Bahkan, sampai ada yang mengalami masalah pernapasan, mata perih hingga pingsan dan harus dirawat di rumah sakit

Lalu, apa bahayanya terkena gas air mata. Seperti apa efeknya dalam jangka pendek dan panjang?

Dalam hasil studi yang dirilis Centers for Disease Conntrol and Prevention, gas air mata benar dapat berdampak buruk pada sebagian organ tubuh, di antaranya mata, hidung, mulut, kulit bahkan paru-paru, sebagaimana dikutip dari Newsweek.

Dijelaskan seorang profesor anestesiologi dari Duke University, Sven Eric Jordt kepada National Geographic, dalam jangka pendek, biasanya gas air mata membuat penglihatan kabur, kesulitan menelan, sesak napar, ruam pada kulit, mual, dan muntah. Gas air mata sangat berbahaya jika terhirup oleh penderita asma karena bisa berdampak kematian.

Ia menyebut, meski dinamakan gas air mata, sebenarnya itu bukanlah gas sungguhan. Apa yang ditembakkan oleh aparat itu adalah sebentuk padatan atau cairan kimia yang kemudian berubah menjadi aerosol.

“Bahan kimia ini merupakan gas-gas saraf yang secara khusus mengaktifkan saraf perasa sakit,” kata Eric.

Menurut penelitian di Turki oleh pakar medis Rohini J Haar, ditemukan beberapa orang dengan masalah bronkitis kronis akibat terpapar gas air mata. Masalah ini kemudian berdampak pada terganggunya pernapasan seseorang dalam jangka panjang.

Selain itu, ia juga menemukan fakta mengejutkan dan mengerikan, bahwa jika gas air mata ditembakkan di ruang tertutup, dampak terburuknya adalah orang-orang yang menghirupnya akan tewas dalam waktu yang singkat, atau membawa cacat permanen.

“Gejala terkadang bisa bertahan lama pada orang-orang tertentu, bisa cacat secara permanen,” ujar Haar

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini