Lurah Candibinangun Ditetapkan Tersangka kasus Mafia Tanah, Kerugian Negara Capai Rp 9 Miliar

Baca Juga

Mata Indonesia, Yogyakarta – Kejaksaan Tinggi DIY baru saja menetapkan Lurah Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman SM sebagai tersangka dalam dugaan kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD).

Tersangka SM, diduga telah menggunakan uang sewa TKD untuk keperluan bersama dengan perangkat desa lainnya, bukannya mengalokasikannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Muhammad Anshar Wahyuddin, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DIY, menyatakan bahwa uang sewa yang seharusnya dimasukkan dalam APBDes Desa Candibinangun tidak diatur dengan benar oleh tersangka.

“Sebagai gantinya, uang tersebut langsung dibagikan kepada perangkat desa dan mantan perangkat desa tanpa proses yang sesuai dengan Peraturan Desa,” ujar Anshar dikutip Rabu 14 Februari 2024.

Anshar menjelaskan bahwa tindakan SM tersebut menghasilkan kelebihan pembayaran yang mengakibatkan pendapatan kas desa menjadi minim.

Berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, tindakan tersangka SM telah merugikan keuangan negara dan Desa Candibinangun sebesar Rp9.199.267.890.

Awal mula kasus

Kasus tersebut bermula pada tahun 2012 ketika pemerintah Desa Candibinangun mendapat izin dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta untuk menyewakan TKD Candibinangun kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) untuk pengembangan Tempat Wisata dan Taman Rekreasi Water Park. Namun, dalam proses tersebut, tersangka tidak melakukan peninjauan perjanjian sewa yang sesuai yang seharusnya dilakukan setiap 3 tahun sekali.

“Tersangka hanya menetapkan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas, yang tentunya jauh lebih rendah dari yang seharusnya,” jelas Anshar.

Sebagai akibatnya, SM yang terlibat dalam penyalahgunaan uang TKD tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjadi saksi selama beberapa bulan. Tindak pidana yang disangkakan termasuk Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah, bersama dengan pasal-pasal terkait lainnya.

Dalam hal subsidiar, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah juga diterapkan. Kerugian keuangan negara dan Desa Candibinangun akibat tindakan tersebut mencapai Rp9.199.267.890, yang terdiri dari kekurangan penerimaan kas desa dan kerugian dari harga sewa TKD yang terlalu rendah.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp297.900.000 yang diduga berasal dari perangkat desa,” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tak Ada Ruang untuk Teror! Pemerintah Pastikan Yahukimo Kondusif

JAYAPURA-Bupati Yahukimo Didimus Yahuli bersama Dandim 1715 mengunjungi guru-guru kontrak yang menjadi korban kekerasan di Distrik Anggruk, Papua Pegunungan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini