Lakukan Pelanggaran Berat, Hakim Agung SD Bisa Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTAHakim Agung Sudrajad Dimyati yang menjadi tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bisa menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena pelanggarannya tergolong berat.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata di kantornya, Jumat 23 September 2022.

Mukti menegaskan, KY dan MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memproses pelanggaran yang dilakukan SD.

“Hal itu (penjatuhan sanksi–red) tentunya berdasarkan sidang majelis kehormatan hakim (MKH) dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Mukti.

Mukti menjelaskan, selain diduga melakukan tindak pidana korupsi karena ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai hakim agung, SD juga diduga melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim (KEPPH).

Pemeriksaan terhadap SD, kata Mukti, akan dikoordinasikan dengan KPK dan MA. Dia berharap proses etik dan pidana hakim agung tersebut bisa dilakukan beriringan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Webinar Inspiratif Universitas Alma Ata: Peluang dan Tantangan Karir di Dunia UI/UX di Era Digital

Mata Indonesia, Yogyakarta - Menghadapi era digital, Universitas Alma Ata berkomitmen mendorong mahasiswanya untuk membangun karir di dunia UI/UX dengan menggelar webinar bertajuk “Membangun Karir di Dunia Desain UI/UX: Peluang dan Tantangan di Era Digital” pada Sabtu (21/12/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini